INFOMIGAS.ID | Aceh Utara — Jalur Pipa gas ini di bangun oleh PT Pertamina Gas (Pertagas). Jaringan ini memiliki panjang sekitar 350 kilometer yang membentang dari Aceh ke Sumatera Utara.
Berikut ini beberapa photo kondisi jalur gas dalam wilayah kabupaten Aceh Utara dan wilayah pemko Lhokseumawe, Aceh.
Jalur gas mulai dibangun pada tahun 2013 dan mulai digunakan pada tahun 2015. Untuk melindungi pipa dari tekanan beban, pada jalur perlintasan pipa dibangun jembatan atau jalan layang.
Jalur pipa gas digunakan untuk memasok gas bagi industri nasional yang berada di Kawasan Industri Medan (KIM) hingga ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mengkei. Pasokan gas diperoleh dari regasifikasi LNG Arun yang dikelola PT Perta Arun Gas (PAG).
Pipa gas memiliki berkapasitas 300 million standard cubic feet per day (MMSCFD). Dalam Jangka panjang, jaringan pipa gas ini kan terkoneksi hingga ke Sidoarjo, Jawa Timur.
Di jalur gas ini terdapat sejumlah komponen untuk mengontrol aliran gas. Fasilitas ini berfungsi untuk memastikan kelancaran atau hambatan yang terjadi selama proses pengiriman gas. Jaringan gas ini sangat penting untuk memastikan pasokan gas untuk industri Nasional.
Bangunan merupakan ruang kontrol yang berfungsi untuk memperkecil resiko kecelakaan pada saat pengiriman gas. Dalam ruang ini terdapat sejumlah valep (penutup dan pembuka ) aliran gas. Jika ada kebocoran, aliran gas dapat ditutup ketika proses perbaikan dan dibuka kembali untuk melangsungkan pengiriman. Bangunan ini terdapat di desa Blang Buloh, kecamatan Blang Mangat Pemko Lhokseumwe. Satu gardu lain berada di desa Seureukey kecamatan Langkahan, Aceh Utara.
Dibeberapa tempat, terdapat papan pengumuman atas bahayanya jalur pipa gas. Menyalakan api diatas pipa adalah salah satu larangan . . Dalam pengumuman tersebut juga dicantumkan nomor telpon yang harus dihubungi bila terjadinya kebakaran, yaitu 08126038000. PT Pertamina Operation North Sumatra Area (PT Pertamina Gas ONSA) adalah pihak yang melayani nomor telpon tersebut.
Dibeberapa tempat, terlihat bangunan di badan jalan jalur gas. Umumnya bangunan berupa gubuk atau kios kecil. Mendirikan bangunan, menyalin tanah, dilintasi oleh alat berat, menanam pohon dan menyala api merupakan hal yang di larang. Jalur gas ini menjadi salah satu jalur transportasi bagi warga, bahkan jalan ini menjadi jalan alternatif untuk aktifitas kegiatan ekonomi masyarakat.