InfoMigas.id – Jakarta | Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk pembentukan badan ad hoc khusus guna mengawasi penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram (kg). Langkah ini disebutkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai upaya memastikan subsidi LPG tepat sasaran.
Menurut Bahlil, jumla uang untuk subsidi LPG 3 kg yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp 80 triliun hingga Rp 87 triliun per tahun. karena itu, diperlukan sistem pengawasan yang lebih ketat agar tidak disalahgunakan oleh warga yang tidak berhak.
“Karena itu ke depan, subsidi ini harus kita jaminkan dan kita pastikan untuk tepat sasaran. Nah karena itu institusinya lagi sedang kita pikirkan apakah bisa BPH Migas atau kita membuat badan ad hoc-nya,” ujar Bahlil yang dikutip CNBC Indonesia, Jumat (3/10/2025).
Selain pembentukan lembaga pengawasan, pemerintah juga sedang menyiapkan regulasi pembelian LPG 3 kg menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Aturan ini ditargetkan mulai berlaku pada tahun 2026.
“Jadi jangan pakai LPG 3 kilogram lah, desil 8, 9, 10, saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” ujar Bahlil, menegaskan bahwa LPG bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin atau rentan miskin yang masuk dalam desil 1 sampai 4.
Bahlil juga menyampaikan bahwa pengaturan teknis pembelian LPG subsidi masih dalam pembahasan bersama Kementerian ESDM dan pemangku kepentingan terkait. Ia memastikan kebijakan akan berbasis pada data tunggal yang terintegrasi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“Nanti kita kontrol dari kuotanya dan nanti datanya data tunggal dari BPS,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah sempat mewacanakan pengalihan skema subsidi LPG menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT), namun kebijakan tersebut belum diberlakukan hingga kini.
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan distribusi, PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan pendataan pengguna LPG 3 kg melalui sistem digital Merchant Application Pertamina (MAP). Hingga akhir November 2024, tercatat sebanyak 57 juta NIK telah terdaftar dalam sistem tersebut.[*]
*kbc/mn