InfoMigas.id, Aceh– Berdasarkan peraturan Menteri ESDM, tidak boleh ada ada toko atau kios yang menjual gas Subsidi Isi 3 kg,( gas melon), namun hal ini tidak berlaku dilapangan. Faktanya, terdapat sejumlah ‘kios pengecer’ gas melon, baik di perkotaan maupun di wilayah perdalaman.
Salah satu ‘kios pengecer ‘ itu terdapat di kawasan Geureudong Pase. Di kawasan ini, ‘kios pengecer’ menjual gas melon seharga Rp.35.000,- pertabung. ” Tadi saya beli lima tabung, sambil membeli untuk keperluan sendiri,” kata wanita pemilik kios. Wanita ini mengaku membeli gas melon dari ‘pengecer keliling’ seharga Rp. 23.000,-. ” Sebutnya. Gas melon tersebut dibeli dari pedagang kelontong keliling yang menggunakan kendaraan roda 4.

‘ Kios pengecer’ lainnya berada di kawasan kecamatan Cot Girek. Kios ini menjual gas melon seharga Rp.30.000 per-tabung. Pemuda ini mengaku membeli gas melon seharga Rp. 28.000,- per tabung dan menjual seharga Rp.30.000,-.
“Mana mahal, di kilometer 11 dijual 35 ribu” bantahnya ketika ditanya mengapa harga terlalu mahal.
” Kapan ambilnya, malam ya,” tebak infomigas.id. Pemuda ini mengangguk sambil tersenyum agak malu.
Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Aceh Wilayah-4 retail Sumbagut Ayyub Fadillah menyebutkan hendaknya konsumen tidak membeli gas melon yang dijual oleh ‘kios atau pengecer’.
” Soalnya kalau udah di kios atau pengecer itu ilegal harga juga tidak bisa dikontrol. Kami berharap warga membeli di pangkalan resmi”.
Menurunya, ” kami, pertamina bisa melakukan tindakan pembinaan kepada agen dan pangkalan lpg 3kg karena resmi dan masih dibawah naungan pertamina. Kalau kios atau pengecer itu sudah bukan di ranah pertamina,” jelas Ayyub Fadillah.[*]
*Penulis : Nasier H