InfoMigas.id – Banda Aceh | Gubernur Aceh telah mengusulkan sebanyak 2.101 sumur minyak rakyat untuk dilegalkan oleh pemerintah. Sumur minyak rakyat tersebut adalah hasil finalisasi bersama antara pemerintah propivins dengan dinas ESDM.
“Benar, Gubernur Aceh secara resmi melalui suratnya telah mengusulkan sebanyak 2.101 sumur minyak rakyat untuk mendapat legalitas,” kata Kabid Minyak dan Gas Bumi Dinas ESDM Aceh, Dian Budi Dharma, kutip Antara, Selasa, 7/10/2025.
Pengusulan sebanyak 20.101 sumur minyak setelah dilakukan finalisasi, karena usulan sebelumya, yaitu pada Juli 2025, hanya sekitar 1.762.
Seluruh sumur minyak rakyat tersebut berada dalam empat kabupaten, yaitu Biruen, Aceh Utara, Aceh Timur dan kabupaten Aceh Tamiang. 24 sumur minyak lain yang juga berada dalam empat kabupaten diatas, masuk dalam Wilayah kerja Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Berikut ini Rincian sumur minyak rakyat yang diusulkan agar dilegalkan.
Wilayah Bireuen sebanyak 83 sumur, usulan pengelolaannya oleh BUMDes Jroh Naguna, koperasi Produsen Tani Alam Jaya, dan UMKM CV Aljadio Khalifa Buana.
Di kabupaten Aceh Timur berjumlah 1.291 sumur, akan dikelola oleh BUMD PT ATEM, dan empat koperasi yaitu Alam Raya Aceh Energi, Tata Seuramoe Peureulak, Meuligoe Peureulak Jaya dan Tuah Aneuk Galong.
Di wilayah Aceh Utara terdapat 547 sumur, akan dikelola oleh BUMD PT Pase Energi Migas, koperasi Produsen Keuramat Jaya Energy dan UMKM CV Petro Karya Utama.
di Aceh Tamiang terdapat 156 sumur, akan dikelola oleh BUMD PT Petro Tamiang Raya dan empat koperasi yaitu Produsen Sengeda Pulo Tiga, Tamiang Merata, Wangi Sari Selamat Jaya, Produsen Garuda Jaya Indonesia, dan Pemasaran Aneuk Agam Seuruway serta UMKM PT Tamiang Raya Bersatu.
Sedangkan 24 sumur minyak lain berada dalam wilayah kerja BPMA dan berada di empat kabupaten diatas. Untuk sumur 24 minyak ini, pengelolaannya akan disesuaikan dengan letak lokasi sumur.
Usulan disampaikan dengan surat Gubernur Aceh bernomor 500.10.7.3/13940, tanggal 29 September 2025 tentang finalisasi data dan pengelola sumur minyak masyarakat yang ditujukan kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM RI.
Usulan ini sebagai respon atas dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Permen ini untuk melegalkan sumur minyak tua yang selama ini dikelola oleh masyarakat.
Permen tersebut mensyaratkan bahwa sumur minyak rakyat harus dikelola oleh koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), atau usaha kecil dan menengah (UKM) milik masyarakat sekitar lokasi sumur.[*]
*antara/nh