INFOMIGAS.ID – Jakarta | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan adanya keluhan dari pelaku industri terkait tingginya harga biodiesel B40 untuk kategori non-subsidi atau non-public service obligation (non-PSO). Harga bahan bakar nabati (BBN) tersebut dilaporkan mencapai hingga Rp 24.000 per liter di sejumlah wilayah.
Keluhan ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi. Menurutnya, terdapat perbedaan harga B40 non-PSO yang cukup signifikan antar wilayah atau pemasok.
“Kemarin ada keluhan dari beberapa perusahaan industri non-PSO, harganya sedikit lebih tinggi. Ada yang beli sampai Rp 24.000 (per liter), tapi ada juga yang beli Rp 12.000. Bayangkan selisihnya Rp 12.000,” ujar Eniya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Selasa (12/8/2025).
Sebagai informasi, Harga Indeks Pasar (HIP) biodiesel untuk Agustus 2025 ditetapkan sebesar Rp 13.527 per liter, belum termasuk ongkos angkut. Harga ini berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025.
Eniya menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan diskusi lanjutan untuk mengevaluasi dan menyesuaikan mekanisme harga biodiesel non-PSO, khususnya bagi pelaku industri yang tidak mendapatkan subsidi.
“Harga ini masih akan didiskusikan lebih lanjut, agar tidak membebani industri yang menjadi pengguna non-PSO,” tambahnya.
Siapa Saja Pengguna B40 Non-PSO?
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 345.K/EK.01/MEM.E/2024, alokasi biodiesel untuk sektor non-PSO ditujukan bagi industri dan badan usaha yang menggunakan solar sebagai bahan bakar operasional, namun tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Kelompok industri non-PSO pengguna B40 meliputi:
Industri manufaktur, seperti tekstil, semen, pupuk, makanan dan minuman.
Industri pertambangan, termasuk tambang batu bara, mineral, dan migas.
Industri perkebunan dan kehutanan, seperti sawit dan karet.
Sektor komersial, seperti hotel, rumah sakit, pusat perbelanjaan.
Transportasi logistik dan angkutan barang non-subsidi.
Sektor konstruksi dan perikanan komersial non-PSO.
Tingginya harga B40 non-subsidi dinilai bisa mempengaruhi efisiensi operasional sektor industri tersebut, terutama ditengah upaya pemerintah memperluas penggunaan energi terbarukan dalam sektor energi nasional.
Kementerian ESDM diharapkan dapat segera menemukan solusi penyeimbang agar program mandatori biodiesel tetap berjalan, namun tidak memberatkan pelaku industri yang masuk kategori non-PSO.[*]
*cnbcindonesia/kbc