INFOMIGAS.ID | JAKARTA — pemerintah sudah menandatangi kontrak wilayah kerja minyak dan gas bumi (WK Migas) Central Andaman. Kontrak ini merupakan kontrak pertama yang menggunakan sistem baru, yaitu skema new gross split.
Tanda tangan kontrak dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan sejumlah konsorsium kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), yaitu Harbour Energy Central Andaman Ltd dan Mubadala Energy (Central Andaman) Rsc Ltd.
Pelaksana Tugas (plt) Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Dadan Kusdiana menyebutkan kontrak WK Central Andaman merupakan sejarah baru untuk investasi bidang migas Indonesia,” tulis katadata.id.
Sistem new gross split merupakan regulasi dari kontrak karya yang mengatur perjanjian antara pemerintah RI ( ESDM) dengan Kontraktor operator blok migas.

Operator blok migas Harbour Energy Central Andaman Ltd, sudah membayar bonus tanda tangan senilai US$ 300 ribu dan menyerahkan uang jaminan pelaksanaan sebesar US$ 1,5 juta.
Ada lima poin perubahan peraturan menteri (Permen) Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Pertama, simplifikasi jumlah komponen.
Dalam ketentuan lama, tercantum13 komponen tambahan bagi hasil. Dalam kontrak baru, menjadi lima komponen, yaitu jumlah cadangan, lokasi lapangan, ketersediaan infrastruktur, harga minyak bumi, dan harga gas bumi.
Kedua, terkait parameter yang disesuaikan dengan data lapangan. Dengan peraturan yang baru maka nilai parameter komponen ditentukan dari studi statistik data pada lima tahun terakhir, seperti jumlah cadangan seluruh lapangan, rata-rata lokasi dan kedalam lapangan, dan harga Indonesia Crude Price, LNG platts, dan gas domestik.
Ketiga, terkait total bagi hasil yang kompetitif. Nilai bagi hasil sebelum pajak pada KKKS migas konvensional ada pada rentang 75% sampai dengan 95%, rentang ini didasarkan pada study effective royalty rate, access to gross revenue, dan incentives.
Keempat, terkait eksklusivitas blok migas nonkonvensional atau MNK. Nilai bagi hasil sebelum pajak KKKS MNK menggunakan fixed split yakni 93% untuk minyak dan 95% untuk gas.
Kelima, terkait tata cara, persyaratan perubahan bentuk kontrak dan fleksibilitas.
Ketentuan yang baru, memberikan pengaturan terkait perubahan bentuk kontrak bagi hasil dari cost recovery ke gross split ataupun sebaliknya. Termasuk mengatur ketentuan peralihan untuk kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya. [*]