InfoMigas.id – Jakarta | PT Pertamina EP (PEP) Zona 4 menyebutkan perusakan fasilitas minyak dan gas (migas) merupakan tindak pidana serius dan harus dikenai sanksi hukum. Pernyataan ini disampaikan menyusul insiden kebocoran pipa akibat dugaan vandalisme di wilayah kerja PEP Adera Field.
Kejadian tersebut terjadi pada 12 Oktober 2025 di jalur pipa migas yang melintasi Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Tim tanggap darurat PEP segera diterjunkan ke lokasi untuk menangani kebocoran dan mencegah meluasnya tumpahan minyak.
“Kami sudah tangani kebocoran sesuai prosedur dan terus berkoordinasi dengan aparat untuk mengusut dugaan vandalisme. Kami tidak akan mentolerir tindakan yang membahayakan keselamatan operasional dan merugikan negara. Pelaku vandalisme akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Manager PEP Adera Field, Adam Syukron Nasution.
PEP menyebutkan bahwa tindakan merusak fasilitas migas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 521–526. Pelaku vandalisme dapat dikenai hukuman hingga 6 tahun penjara, dan pidana diperberat hingga 8 tahun jika tindakan tersebut menimbulkan bahaya bagi keselamatan umum atau lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI, Aryansyah, turut menyoroti dampak dari vandalisme tersebut yang tidak hanya menyebabkan kerugian negara, tetapi juga membahayakan lingkungan sekitar.
“Perusakan fasilitas migas adalah tindak pidana dan harus segera dilaporkan serta ditindak tegas oleh aparat hukum. Tindakan ini tidak hanya merugikan negara tapi juga membahayakan lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
Selain menimbulkan risiko lingkungan, kejadian ini juga menyebabkan Loss of Production Opportunity (LPO), yaitu hilangnya potensi produksi minyak yang seharusnya menjadi bagian dari kontribusi untuk negara.
PEP mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar fasilitas migas tanpa izin resmi serta segera melaporkan jika menemukan kebocoran, pencurian, atau aktivitas mencurigakan lainnya. Sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas), fasilitas migas memiliki peran strategis dalam mendukung pasokan energi nasional dan keselamatan bersama.[*]
*antara