INFOMIGAS.ID | Jakarta — Kasus korupsi minyak mentah oleh managemen lama di PT Pertamina (Persero), memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa Petinggi Adaro Indonesia milik Boy Thohir, pada Senin (4/8/2025).
Sejatinya, pemeriksaan Direktur Keuangan PT Adaro Minerals Indonesia, Heri Gunawan (HG) oleh Kejagung, adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya, dia diperiksa pada Mei lalu.
Sebagain besar saham Adaro dikuasai Garibaldi Thohir atau Boy Thohir, kakak Menteri BUMN, Erick Thohir itu.
“HG selaku Direktur PT Adaro Indonesia. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (7/8/2025).
Berdasarkan informasi yang beredar di Kejagung, pemeriksaan HG, berkaitan dengan kontrak pembelian BBM jenis solar antara Adaro dan Pertamina, sejak 2018, Ketika Direktur Utama (Dirut) Pertamina dijabat Nicke Widyawati.
Setiap tahunnya, Adaro mendapat jatah solar sebanyak 500-600 kiloliter. Kemungkinan, solar itu digunakan untuk transportasi dan operasional lainnya di tambang batu bara milik Boy Thohir, tulis inilah dotcom.
Web Site milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menulis, kontrak pembelian solar Adaro dengan Pertamina, disepakati pada Mei 2015. Berlaku sepuluh tahun. Nilai pengadaan setiap tahunnya mencapai Rp7 triliun.
Diduga, terdapat sejumlah kejanggalan dalam kontrak tersebut, seperti Adaro mendapat diskon yangb tak lazim, kisaran 45-55 persen. Padahal, secara umum diskon untuk pembelian BBM dalam volume besar hanya 22-32 persen.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka lainnya adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.[*]