InfoMigas.id, Jakarta– Lembaga anti rasuah RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelisik proses serah terima pada transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE).
Penyelidikan ini dibutuhkan guna memastikan bentuk penyinpangan dalam proses jual beli gas antara PGN dengan perusahaan berinisial PT IG pada 2018-2020.
Penyidik sudah meminta keterangan tiga orang saksi. Seorang saksi bernama Sunardi yang merupakan pegawai PT PGN . Sedang dua orang saksi lain adalah pegawai PT IAE bernama Achmad Sofwan Hadi dan Muhamad Dinul Fatah. “Untuk menggali teknis serah terima gas dari PT IAE ke PT PGN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, kutip tempo.co, Sabtu, 5 Oktober 2024.
Pemeriksaan ketiga orang saksi itu berlangsung di Polresta Pasuruan, Kota Pasuruan, Jawa Timur pada 4 Oktober 2024. Namun Tessa belum bersedia memberikan keterangan tentang pertanyaan dan jawaban atas pemeriksaan para saksi tersebut.
Pada tanggal 13 Mei 2024 lalu, KPK mengumumkan bahwa KPK sudah memulai penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah BUmN, termasuk PT PGN Tbk. Dugaan korupsi itu terjadi pada tahun anggaran 2018-2020.
Pemeriksaan soal dugaan korupsi itu didasarkan pada hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dugaan korupsi itu berlangsung dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan PT IG . Peoses jual beli ini dinilai telah merugikan keuangan negara sampai ratusan milyar rupiah.
Berdasarkan kebijakan lembaga KPK, penjelasan mengenai konstruksi perkara dan pasal serta siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, akan diumumkan secara lengkap setelah penyidikan selesai .
Saat ini dua orang sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Dua itu masing-masing berasal dari penyelenggara negara dan dari pihak swasta.[*]