INFOMIGAS.ID | Tapteng — Empat pulau yang berada di kawasan laut bagian selatan Sumatra disebut sebut menyimpan sumber daya alam, yaitu potensi cadangan minyak dan gas (minyak). Hal ini dikatakan oleh Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) , Sumatra Utara Masinton beberapa waktu lalu. “Belakangan diketahui ada cadangan migas di sekitar pulau tersebut,” kata Masinton.
Menurut kader partai PDI ini, potensi cadangan migas tersebut masuk dalam wilayah Blok Tapteng, Nias, dan Singkil.
Potensi cadangan migas itu diprediksi berada disekitar empat pulau, yaitu pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, Pulau Lipan dan Pulau Mangkir Gadang.
Berdasarkan keputusan Kemendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, tanggal 25 April 2025 pulau pulau itu masuk dalam wilayah kabupaten Tapanuli Tengah propinsi Sumatra Utara.
Keputusan tersebut adalah tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Masinton mengklaim keempat pulau itu berada dalam wilayah Tapteng. Dasarnya adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
“Pulau-pulau kecil itu berada di wilayah Tapteng, dengan kode pemerintahan 12/01. UU menyebutkan batas Tapteng termasuk laut dan pulau kecil,” katanya seperti dikutip beritasatu dotcom.
Namun klaim Marsiton dan surat keputusan Mendagri tersebut menuai kecamatan warga disekitar palau pulau.
Selain warga, pemerintah Propinsi Aceh juga menolak keras bahwa pulau pulau itu disebut masuk dalam wilayah Sumatra Utara.
Pemerintah Aceh dan warga di kabupaten Singkil, Aceh bersikukuh bahwa empat pulau itu masuk wilayah Aceh.
Sejumlah dokumen seperti peta topografi TNI AD tahun 1978 menyebutkan kawasan dan pulau pulau itu masuk dalam wilayah Aceh.
Selain itu, terdapat juga kesepakatan yang dibuat pada tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Sumatera Utara yang menunjukkan garis batas laut untuk mengindetifikasikan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh juga menyebutkan bahwa keempat pulau tersebut, yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, adalah bagian dari wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Beberapa dokumen lain yang dikeluarkan oleh pemerintah, juga membuktikan bahwa kawasan itu milik propinsi Aceh.[*]
*mnh