INFOMIGAS.ID| Banda Aceh—PT Pema Global Energi (PME) merupakan perusahaan yang mengoperarasikan lapangan minyak dan gas bumi Wilayah Kerja (WK) Blok B di Aceh Utara. Saat ini PGE mengoperasikan tiga lapangan gas darat, yaitu lapangan Arun yang terdiri dari Cluster 1, Cluster 2, Cluster 3 dan Cluster 4, juga Lhoksukon Selatan (SLS) A dan D . Luas area wilayah kerja PGE adalah 1.336.62 km2.
Disebutkan, pemilik PGE adalah Pemerintah Aceh melalui PT Pembangunan Aceh (PEMA), namun faktanya, PGE bukanlah milik PEMA sepenuhnya karena ada saham perusahaan energi swasta didalamnya.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Dinas ESDM propinsi Aceh, saham PGE yang dikusai oleh PEMA sebesar 51%, sebanyak 1% milik PT Pembangunan Lhokseumawe (Perseroda), dan 48% milik PT Energi Mega Persada. PT Pembangunan Lhokseumawe (Perseroda) milik Pemerintah Kota Lhokseumawe, sementara PT. Energi Mega Persada Tbk (EMP) merupakan milik Group Bakrie.

Bagi anggota DPRK Aceh Utara, Fakhrurrazi S.IP., kepemilikan 48% saham EMP di PGE dinilai aneh. “ Termasuk ajaiblah. Sulap sulap sudah ada barangnya,” kata wakil ketua fraksi Kias ini kepada Infomigas.id sepekan yang lalu. “ Saya pikir hal itu disulap oleh beberapa pemangku kepentingan dengan deal deal tertentu,” kata mantan aktifis mahasiswa ini sembari menyebutkan sejumlah kecurigaannya.
Lalu, bagaimana perusahaan anak usaha Group Bakrie itu bisa menguasai saham di BUMD milik pemerintah Aceh ? “ Modal, ” jawab seorang sumber yang mengetahui soal peralihan operator blok migas tersebut.
Menurutnya, alih kelola Blok B dari PHE kepada PGE secara efektif terhitung sejak pada pukul 00.01 WIB, tanggal 18 Mei 2015. “ Saat terjadi alih kelola, PEMA sama sekali tidak punya modal. Tidak punya uang. Kas Kosong,” kata mantan aktifis yang namanya tidak mau diungkapkan.[*]
*Editor : mnh