InfoMigas.id – Banda Aceh | Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djalal, bertemu dengan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya, di Banda Aceh, Senin (12/1/2026). Pertemuan berlangsung di sela-sela kunjungan kerja Menteri Keuangan ke Aceh dan menjadi forum khusus untuk membahas sejumlah isu strategis terkait percepatan dan optimalisasi pengelolaan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) di Aceh.
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak menegaskan komitmen Pemerintah Pusat untuk mendukung pelaksanaan kewenangan khusus Aceh di sektor migas sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. Diskusi berlangsung konstruktif dan menghasilkan sejumlah kesepahaman yang akan ditindaklanjuti.
Kepala BPMA Nasri Djalal menyampaikan usulan terkait mekanisme penganggaran yang selaras dengan ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2015, khususnya Pasal 32 dan 33 yang mengatur anggaran pendapatan dan belanja serta rencana kerja tahunan BPMA. Dalam aturan tersebut, anggaran BPMA ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah memperoleh persetujuan menteri terkait dan Gubernur Aceh.
Pembahasan mekanisme penganggaran dinilai penting guna memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi BPMA sebagai regulator hulu migas di Aceh.
“Kami berterima kasih atas respons dan ruang dialog yang diberikan oleh Bapak Menteri Keuangan. Pembahasan hari ini sangat produktif dan menjadi momentum penting untuk mengatasi beberapa tantangan administrasi keuangan,” ujar Nasri.
Ia menambahkan, dengan dukungan penuh dari Kementerian Keuangan, BPMA optimistis dapat menjalankan mandatnya secara lebih optimal, khususnya dalam mendorong investasi serta meningkatkan kontribusi sektor hulu migas terhadap kesejahteraan masyarakat Aceh.
Selain itu, pertemuan juga membahas sejumlah tantangan spesifik, di antaranya pemanfaatan aset di Kawasan Arun yang saat ini dikelola oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Turut dibahas pula mekanisme anggaran, realisasi, serta percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dan Tambahan Dana Bagi Hasil (TDBH) untuk Aceh sebagai salah satu sumber utama pendapatan daerah dari sektor migas.
“Kami juga membahas kesiapan menghadapi kontrak baru wilayah kerja Rantau, termasuk aspek teknis dan administratif terkait skema Production Sharing Contract (PSC) yang akan diterapkan ke depan,” tambah Nasri dalam keterangan tertulis.
Koordinasi dengan Kementerian Keuangan tersebut diharapkan dapat memastikan kelancaran investasi sekaligus memaksimalkan manfaat ekonomi bagi daerah.
Pemerintah pusat saat ini dinilai menunjukkan perhatian serius terhadap pengembangan potensi migas di Aceh. Pertemuan antara BPMA dan Kementerian Keuangan ini menjadi langkah positif dalam menyinergikan kebijakan nasional dengan kebutuhan percepatan pengelolaan migas di daerah.[*]
*ril