INFOMIGAS.ID | Banda Aceh – Pemerintah Aceh dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Mubadalaya Energy, menetapkan Blang Lancang, di Lhokseumawe, Aceh sebagai Onshore Receiving Facility (ORF), yaitu fasilitas pengolahan minyak dan gas dari sumur Tangkulo 1, Blok Andaman. Kesepakatan ini diungkapkan dalam rapat koornasi Selasa, yang digelar di Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa, 15/7/2025.
Rapat ini dihadiri oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Presiden Direktur Mubadala Energy Indonesia Abdulla Bu Ali, Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar, pejabat dari SKK Migas, Kementerian ESDM, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), perwakilan Harbour Energy, dan sejumlah stakeholder lainnnya.
Onshore Receiving Facility (ORF) atau Produksi Offshore merupakan fasilitas yang menerima minyak dan gas (migas) yang dikirim dari anjungan lepas Pantai. Pengirimannya melalui jalur pipa.
ORF adalah fasilatas utama yang berada di darat untuk menerima dan memproses hasil eksploitasi migas dari laut. Unit ORF akan mengproses migas dari awal hingga sampai pada kegiatan penyimpanan atau pendistribusian.[*]
*mnh