InfoMigas.Id, Aceh– Sekitar 20 buah tabung LPG isi 3 Kg ( gas melon ) tersusun rapi di dinding kios bagian kiri. Tidak ada segel yang merekat pada “leher” tabung, bermakna tabung tersebut dalam kondisi tanpa isi.
” Biasanya dibawa dari pangakalan di Aceh Utara, tapi sudah dua Minggu tidak ada barang,” kata M, pemilik kios itu kepada infomigas.id , beberapa waktu yang lalu.
Kios milik M ini berada di kecamatan Muara Dua, pemko Lhokseumawe.Artinya, M telah membeli gas melon ‘jatah’ rakyat di kabupaten Aceh Utara untuk dijual kepada warga di wilayah pemko Lhokseumawe.
Maksudnya, telah terjadi ‘migrasi haram’ gas subsidi antar kabupaten kota dalam beberapa waktu terakhir ini.
M mengatakan, dirinya membeli gas melon tersebut dari ‘penjual gas keliling’ seharga Rp. 28.000 per-tabung dan menjualnya seharga Rp.30.000 per tabung. ‘Penjual gas keliling’ itu mengantarkannya ke kiosnya M yang berjarak sekitar 20 meter dengan jalan trans Sumatra.
” Tapi kalo saya ambil ke sana langsung bisa dapat dengan harga Rp.24.000,- pertabung ‘ tambah M. M menyebutkan nama sebuah kawasan tempat ia membeli gas melon, yaitu, ” di dekat Landeng sana”, katanya datar.
Landeng dimaksud adalah kawasan bekas gudang operator ladang gas Arun yaitu ExxonMobil Oil. Saat ini kawasan tersebut merupakan daerah yang dipenuhi oleh perkantoran pemerintah kabupaten Aceh Utara.
‘Distribusi haram’ ini disebutkan melanggar ketentuan yang pemerintah .
Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Aceh-4 retail Sumbagut, Ayyub Fadillah menyebutkan distribusi gas subsidi isi 3 Kg harus sesuai dengan peraturan menteri ESDM RI. ” Akan ditindak bila ditemukan ada pelanggaran” kata Ayyub [*]
*Penulis : Nasier H