InfoMigas.id- Banda Aceh | Penggabungan dan Perubahan nama dua blok migas atau Wilayah Kerja (WK) di Aceh dikritisi karena dinilai tidak sesuai peraturan. WK yang sudah dan yang akan terminasi juga diminta agar ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Pemerintah sebelum ditawarkan kepada perusahaan energi swasta.
Wilayah Kerja South Blok A (WK SBA) dilaporkan menjadi salah satu bagian yang masih bermasalah di sektor industri migas di Aceh. WK SBA telah terminasi ( habis masa perjanjian) pada tanggal 27 Januari 2023.
” Tim Pansus DPR Aceh memperoleh informasi valid bahwa selama ini kementerian ESDM telah menetapkan, bahwa, WK ini sudah dimasukkan dalam WK baru, yaitu WK Meuseraya, ” kata Sekretaris Pansus Minerba DPRA, Nurdiansyah Alasta pada laporan pertanggung jawaban kerja tim pansus di gedung DPRA, baru baru ini.
Selain itu, Pansus DPRA menilai terjadi persoalan hukum atas perubahan nama WK tersebut.” Kalau disampaikan, pembentukan WK Meuseraya bertentangan dengan ketentuan PP nomor 23 tahun 2015, ” kata sekretaris pansus.

Diketahui WK Meuseraya merupakan gabungan dari dua WK, yaitu WK South Blok A (SBA) dan WK Seuramo, yang berada di wilayah lepas pantai timur utara.
DPRA meminta kepada Gubernur Aceh untuk memastikan bahwa Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menolak penggabungan dua Wilayah kerja yang telah dilakukan oleh kementrian ESDM ini.
Pada bagian lain, DPRA juga meminta supaya BPMA memberi kesempatan dan menawarkan WK yang telah dan WK yang akan terminasi kepada BMUD milik pemerintah Aceh.
Selain WK SBA yang telah terminasi, WK Lhokseumawe juga akan terminasi dalam beberapa Waktu kedepan.
Sebelumnya, WK SBA dikelola oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Renco Energi, sementra WK Lhokseumawe dikelola KKKS Zaratex NV.[*]
*nasier husen