InfoMigas.id – Lhokseumawe | Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memergoki “aksi” yang diduga menyalahgunakan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar, di salah satu SPBU di Kawasan Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (17/1/2026).
Temuan ini terjadi saat BPH Migas bersama Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melakukan pengawasan distribusi BBM.
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas menguangkapkan, truk dump roda enam tersebut diduga telah dimodifikasi dengan penampung khusus (kempu) untuk menimbun BBM subsidi.
Modus yang digunakan adalah pembelian secara berulang atau dikenal sebagai “helikopter”, yaitu membeli BBM dalam jumlah kecil namun ditampung dalam wadah berkapasitas besar. “Dari hasil pemeriksaan, terdapat pompa dan selang yang mengalirkan BBM dari tangki kendaraan ke kempu. Modus ini masuk kategori pembelian berulang atau dikenal dengan istilah ‘helikopter’, yaitu keluar masuk SPBU dengan pembelian kecil, tetapi ditampung dalam wadah berkapasitas besar,” jelas yang dilansir Kompas.com
Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian antara pelat nomor kendaraan dengan QR Code yang terdaftar, tetapi pengisian tetap dilayani oleh operator SPBU.
BPH Migas menilai praktik tersebut berpotensi merugikan negara dan menyalahi ketentuan penyaluran BBM subsidi. Atas kejadian ini, BPH Migas meminta Pertamina Patra Niaga memberikan pembinaan kepada pengelola SPBU dan memberikan teguran langsung kepada pemilik SPBU. Jika terbukti melanggar, SPBU terancam sanksi sesuai Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 64 Tahun 2023.
Polres Lhokseumawe mengamankan sopir truk dan operator SPBU untuk dimintai keterangan serta menyita kendaraan sebagai barang bukti. Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Sunardi menyatakan, penanganan kasus diserahkan kepada aparat penegak hukum. Dari sisi penyaluran, SPBU yang terindikasi menyimpang dapat dikenakan sanksi berupa skorsing selama satu bulan tidak diperkenankan menyalurkan BBM subsidi.[*]
*kbc/nh