INFOMIGAS.ID | Jakarta — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa harga minyak hasil produksi dari sumur-sumur rakyat akan dipatok sebesar 70% hingga 80% dari harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong keterlibatan masyarakat dalam peningkatan produksi minyak nasional.
“Ketika produksinya sudah ada dari sumur-sumur masyarakat, maka Pertamina sebagai off-taker (penyerap). Dan harganya antara 70% dari ICP sampai 80%, jadi sekitar itu,” jelas Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Sebagai bentuk dukungan penuh terhadap program ini, PT Pertamina (Persero) akan bertindak sebagai pembeli hasil produksi minyak dari sumur-sumur rakyat. Menteri Bahlil mengungkapkan bahwa sebanyak 20.000 sumur rakyat telah diidentifikasi dan siap berproduksi mulai 1 Agustus 2025 mendatang.
Dalam implementasinya, sumur-sumur minyak rakyat ini akan dikelola oleh koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
“Tapi bukan koperasi abal-abal ya, dan bukan koperasi jual bahan pokok,” tambahnya menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan sumur minyak rakyat.
Persebaran Sumur Rakyat di Indonesia
Bahlil menyebutkan bahwa sumur-sumur rakyat yang akan segera dikelola ini tersebar di beberapa provinsi dengan potensi besar, terutama di Pulau Sumatera dan Jawa.
“Sumatera Selatan, Jambi juga banyak ya. Sumsel, Jambi, banyak juga di Sumut, kemudian di Jawa Tengah,” tutupnya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap target lifting minyak nasional tahun 2025 yang ditetapkan sebesar 605 ribu barel per hari (bph).
Harga ICP Terbaru Naik
Sebagai informasi, harga acuan minyak mentah Indonesia (ICP) yang dijadikan patokan untuk harga beli minyak rakyat ditetapkan setiap awal bulan oleh Kementerian ESDM. Untuk bulan Juni 2025, ICP tercatat sebesar US$ 69,33 per barel, naik dari bulan sebelumnya yang sebesar US$ 62,75 per barel.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 229.K/MG.03/MEM.M/2025 tentang Harga Minyak Mentah Bulan Juni 2025, yang ditandatangani pada 3 Juli 2025.
Dengan harga jual sebesar 70–80 persen dari ICP, maka harga minyak rakyat diperkirakan akan berada di kisaran US$ 48–55 per barel, tergantung dari negosiasi dan kualitas minyak yang dihasilkan.[*]
*cmbcindonesia/kbc