INFOMIGAS.ID|Jakarta– kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merencanakan mewajibkan penggunaan timbangan untuk semua distributor LPG 3 kilogram (kg).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan akan memberikan sanksi untuk pangkalan dan pengecer yang tidak tidak memiliki alat timbang.
“Kita akan buatkan sanksinya,” kata Bahlil di Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025), tulis detikdotcom.

Sanksi hukum juga akan diberikan kepada pelaku yang menyelewengkan LPG 3 kg. “Harus dong. Orang masa beli 3 kg, dikasih 2,5 kg, gila. (Sanksinya seperti apa?) Nanti kita buat,” kata Bahlil.
Menurut Bahlil, rencana ini telah diuji coba beberapa wilayah. Belakangan ini, Bahlil juga rajin melakukan sidak ke penjual LPG 3 kg Untu memastikan ketersediaan LPG dan memastikan bera. Wilayah Jakarta, Surabaya dan Yogyakarta sebagian wilayah yang telah disidak Bahlil.
“Sudah berlaku. Saya setiap turun di lapangan kan. Semuanya dalam tahap uji coba terus, uji coba terus,” tambah Bahlil
“Waktu kita turun di lapangan kan masyarakat mengeluh. LPG itu kan rata-rata tidak sampai 3 kg, ada yang cuma 2,5 kg, 2,7 kg. Kan rakyat sudah beli 3 kg. Negara sudah subsidi 3 kg,” kata Bahlil.
Bahlil menjelaskan berat tabung gas melon kosong sebesar 5 kg. Jika sesuai dengan takaran, total berat gas LPG adalah seberat 8 kg. Namun, yang terjadi di lapangan hanya berkisar 7,5 kg. Berdasarkan hal tersebut Bahlil berencana mewajibkan ada timbangan mulai dari pangkalan hingga ke pengecer.
“Jadi, kita isyaratkan pengaturan bahwa di pangkalan harus wajib, baik dari agen pangkalan dan mungkin akan menuju ke subpangkalan, harus kita timbang. Kalau timbang satu galon (tabung) kosong itu kan 5 kg. Kalau sudah diisi 3 kg, itu berarti menjadi 8 kg. Tapi kalau yang kita timbang itu tidak sampai 8 kg, kalau 7,5 kg berarti isi gasnya tidak sampai 3 kg. Jadi, kita sebuah transparansi dan ini bagian daripada perubahan pengaturan LPG,” terang Bahlil.(*)
*Sumber : detikdotcom