InfoMigas.id – Jakarta | Pemerintahh Indonesia, meallui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah melegalkan aktivitas eksploitasi sumur minyak tua oleh masyarakat melalui pe Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan bahwa hingga saat ini, pemerintah telah mengidentifikasi sebanyak 34 ribu sumur minyak rakyat yang tersebar di beberapa provinsi, seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, dan Jawa Tengah.
“Di beberapa daerah yang sudah menyampaikan data, total sumur masyarakat itu sudah teridentifikasi 34 ribu,” ujar Yuliot dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia Special Road to Hari Tambang dan Energi 2025, Rabu (8/10).
Yuliot menjelaskan bahwa pemerintah pusat bersama pemerintah daerah tengah memetakan seluruh sumur tersebut guna diberikan legalitas resmi. Nantinya, kegiatan eksploitasi akan berada di bawah koordinasi BUMD, koperasi, atau pelaku UMKM setempat.
Selama ini, minyak yang dihasilkan dari sumur rakyat kerap dijual dalam bentuk olahan tanpa standar teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi keselamatan maupun kualitas.
Dengan adanya regulasi baru ini, pemerintah mendorong agar perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) atau Pertamina membeli minyak rakyat tersebut dengan harga patokan 80% dari harga minyak mentah Indonesia (ICP).
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas eksploitasi migas secara berkelanjutan.[*]