InfoMigas.id,Banda Aceh — Diduga mengedarkan BBM oplosan, tiga pria ditangkap polisi Poltabes Banda Aceh. Pelaku menjual Pertalite bercampur minyak mentah ke kios-kios di sekitar Aceh Besar. Ketiga pelaku adalah penduduk kabupaten Pidie, yang berinisial HR (24), MI (22) dan HD (22). Selama ini, ketiganya menetap di kawasan kabupaten Aceh Besar.

Mereka ditangkap di sekitar Jalan Sultan Malikussaleh, Desa Lamlagang, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Rabu (13/11/2024).
Ketiganya ditangkap oleh personel Satreskrim Polresta Banda Aceh. Polisi melakukan penyelidikan setelah memperoleh informasi tentang penjualan BBM oplosan. Selanjutnya polisi menghentikan sebuah mobil minibus grand max berwarna putih dengan plat BK 9213 CV .
Mereka ditangkap saat membawa minyak Pertalite campuran,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadilah Aditya Pratama kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).
Setelah menangkap supir dan mobil itu, selanjutnya polisi menggerebek sebuah gudang di kawasan Desa Cot Serui, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Lokasi itu ditangerai sebagai tempat aktifitas mengoplosan minyak.
Di lokasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah jeriken dan tandon yang berisi Pertalite murni, minyak campuran dan mesin pompa.
Fadillah mengatakan, BBM Pertalite dicampur dengan minyak mentah yang berasal dari kabupaten Aceh Timur.
BBM oplosan itu dikatakan dijual kepada pedagang eceran di pinggir jalan di seputaran kota Banda Aceh.
“Dalam kasus ini kita menyita barang bukti berupa mobil pengangkut, tiga tandon berisi 3.000 liter Pertalite, 35 jeriken ukuran 35 liter berisi 1.225 liter minyak campuran, serta tiga unit mesin pompa minyak,” ujar Fadillah.
Menurut polisi, ketiga tersangka saat ini ditahan di Polresta Banda Aceh untuk diproses hukum lanjut. Pelaku dituntut dengan Pasal 54 dan 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Ketiga tersangka terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun,” kata Fadillah.
Fadillah menyebutkan pengungkapan ini sesuai seperti arahan Kapolri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, tentang ketegasan memberantas dan menindak mafia BBM bersubsidi di Indonesia.
“Terhadap kasus ini masih kita dalami untuk mengetahui siapa saja yang terlibat, siapa pemasok minyak mentah tersebut dan yang lainnya,” terangnya [*]