INFOMIGAS.ID | Jakarta — Polisi Republik Indonesia memaparkan sejumlah kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah wilayah di Indonesia.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Nunung Syaifuddin mengatakan penyelewengan atas Solar bersubsidi menyebabkan negara rugi hingga sekitar Rp 84,5 miliar.
Polisi mengaatakan telah menemukan penyelewengan BBM Solar Subsidi di tiga wilayah yang berbeda yakni di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Parung Kabupaten Bogor, dan Sukoharjo, Jawa Tengah.
Berikut uraiannya:
- TKP Pertama: Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Penindakan dilakukan pada hari Kamis, 1 Mei 2025, dengan dua orang tersangka, yaitu MM dan AM, yang berperan sebagai koordinator gudang dan sopir truk.
- TKP Kedua: Gang Pelangi, Kampung Binong, Dusun Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penindakan dilakukan pada hari Senin, 2 Juni 2025, dengan satu orang tersangka yang berperan sebagai pemodal dan menyuruh melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.
- TKP Ketiga dan Keempat: Dusun II, Kelurahan Luwang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. Penindakan dilakukan pada hari Minggu, 1 Juni 2025, dengan lima orang tersangka yang berperan sebagai pemodal dan sopir truk yang menyuruh melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.
Dari kasus pada tiga TKP ini kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 82,5 miliar.
“Aktivitas para pelaku telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun, dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp 82,5 miliar,” jelasnya Nunung pada Konferensi Pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Sementara barang bukti yang disita meliputi 12 unit kendaraan pengangkut BBM, 20.283 liter bio solar, 37 buah kempu tempat penampungan BBM, 16 drum berkapasitas 200 liter, 5 mesin pompa, dan 68 buah barcode pengisian Solar bersubsidi.
“Para tersangka telah ditahan dan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” kata Nunung yang dikutip CNBC Indonesia [*]