INFOMIGAS.ID | Jakarta—Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana membuat kebijakan baru tentang harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg).
Rencana kebijakan tersebut akan dituangkan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg. Jika rencana ini sesuai dengan target, maka LPG 3 Kg akan berlaku satu harga untuk semua wilayah di Indonesia,
Sambil menunggu penetapan harga berapa harga LPG 3 kg yang baru, berikut ini adalah harga LPG non subsidi yang berlaku di seluruh Indonesia.[*] *mnh/kbc