INFOMIGAS.ID | Jakarta — Pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Pertamina Patra Niaga sedang bekerja sama untuk menyiapkan sebuah aplikasi khusus yang mencatat pembelian gas subsidi.
Rencananya, alat ini akan ditempatkan pada semua subpangkalan (dahulu disebutkan sebagai pengecer) LPG 3 kg.
“Saat ini, kami sedang berkoordinasi dan dipimpin oleh Kementerian ESDM untuk membuat sistem seperti MAP (Merchant Application Pertamina), tetapi yang lebih sederhana dan bisa lebih mudah dipahami oleh subpangkalan,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari.
Saat ini aplikasi yang berlaku adalah MAP alat pendataan penjualan dari pangkalan ke subpangkalan, yang belum mencatat data pembelian oleh konsumen.
BACA JUGA: Migrasi Haram’ Gas Subsidi, Begini Modusnya
Kehadiran aplikasi khusus untuk subpangkalan LPG 3 kg diharapkan akan dapat membantu Pertamina dan pemerintah mencatat data konsumen LPG 3 kg, sehingga mampu mendeteksi pembelian gas bersubsidi secara tepat sasaran.
“Ke depan, memang subpangkalan bisa mencatat pembeli-pembeli melalui aplikasi ini,” sebutnya.
Dia juga bilang bahwa saat ini masih menyempurnakan sistem pencatatan subpangkalan dan akan segera melakukan uji coba.
BACA JUGA: Tertarik Menjadi Agen Gas Subsidi ? Ini Syarat dan Jumlah Kebutuhan Modal
Peluncuran aplikasi khusus setelah pengangkatan status pengecer menjadi subpangkalan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sejak awal Februari 2025, tulis CNN Indonesia, Sabtu, (9/5/2025).
Perubahan sistem tata kelola distribusi LPG 3 kg setelah sistem pengelolaan yang hanya memperbolehkan pangkalan berjualan LPG 3 kg sejak 1 Februari 2025 telah memunculkan tantangan baru bagi masyarakat.
Sistem tersebut awalnya diambil Kementerian ESDM untuk dapat menstabilkan harga LPG 3 kg karena selama ini dinilai banyak pengecer yang menaikkan harga produk di atas harga yang sudah ditetapkan.[*]
Editor: mnh