INFOMIGAS.ID | Jakarta — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengatakan bahwa masyarakat pemilik sumur minyak boleh menjual minyak hasil ‘sedotan’ mereka kepada Pertamina mulai 1 Agustus 2025.
“Per 1 Agustus, mudah-mudahan produksi dari sumur masyarakat ini sudah bisa kemudian kita monetisasi menjadi ke Pertamina serahnya,” kata Deputi Eksploitasi SKK Migas Taufan Marhaendrajana dalam konferensi pers Capaian Kinerja SKK Migas, Senin (21/7/2025).
SKK Migas memproyeksikan hasil pengeboran dari sumur rakyat ini mencapai 10 ribu hingga 15 ribu barel per hari (bph). Pihak SKK Migas mengharapkan capaian hasil produksi sumur rakyat bisa lebih tinggi lagi nantinya.
“Nah ini adalah estimasi. Memang ada harapan bahwa bisa lebih ya dari itu. Namun, kami memang berdasarkan dari yang sudah berjalan itu sumur tua,” terangnya.
Sebelumnya, kementrian ESDM sudah mengizinkan pengeboran sumur minyak rakyat yang sebelumnya dikategorikan sebagai sumur minyak ilegal.
Saat ini sumur ilegal menjadi legal setelah adanya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.[*]
*CNNIndonesia