INFOMIGAS.ID | Jakarta –PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Blok Rokan akan menerima jatah bagi asil aau split lebih banyak dibandingkan dengan masa sebelumnnya. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia secara resmi menetapkan bagi hasil sebesar 84% dari sebelumnya yang 65%.
Bahlil menaikkan bagi hasil PHR sebesar 27% untuk pengembangan blok yang saat ini masih menjadi tulang punggung lifting minyak nasional tersebut.
Keputusan itu sekaligus memastikan skema kontrak kerja sama Pertamina di Blok Rokan tetap menggunakan rezim gross split. Sebelumnya, 2024 Pertamina sempat mengajukan perubahan kontrak menjadi cost recovery atau pengembalian biaya operas .
Bloomberg Technoz melaporkan, “Kemarin ada upaya mengajukan kembali ke cost recovery, kemudian ada review lagi gross split, tetapi ditambah split-nya,” kata Corporate Secretary PHR Regional 1 Sumatra Eviyanti Rofraida saat temu media di Jakarta, Kamis (24/7/2025. Perubahan tersebut dilakukan dengan keputusan Menteri ESDM Nomor 199.K/MG.04/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua Atas Kepmen Kontrak Kerja Sama Wilayah Rokan yang diteken bulan lalu.
Adapun, bagian pemerintah untuk minyak di Lapangan Duri menjadi 16% dari sebelumnya 35%. Sementara itu, untuk gas bumi, bagian Pertamina kini sebesar 89% dari 70% dan jatah pemerintah 11% dari 30%.
Di sisi lain, bagi hasil Pertamina untuk minyak di lapangan non-Duri menjadi 80% dari sebelumnya 61%, sedangkan pemerintah 20% dari sebelumnya 39%.
Adapun, porsi bagi hasil gas bumi di lapangan non-Duri untuk Pertamina menjadi 85% dari 66% dan pemerintah 15% dari 34%.
Lewat perubahan bagi hasil itu, Eviyanti menerangkan, perseroannya mesti menjalankan sejumlah komitmen baru yang ditagih otoritas hulu migas. Harapannya, lifting minyak dari Blok Rokan bisa ditingkatkan.
“Baru keluar di pertengahan Juni ini (gross split baru), dengan ada komitmen-komitmen yang harus ditetapkan,” tuturnya.
Sejumlah komitmen baru yang tertuang dalam kontrak itu seperti program kerja tambahan terkait dengan pengeboran 558 sumur pengembangan selama 2025, serta pengeboran 25 sumur pengembangan atau eksploitasi dan pengeboran 7 sumur low quality reservoir (LQR) selama rentang 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2028.
Selain itu, pemerintah mendesak PHR untuk mengerjakan pengembangan lapangan eksisting yang meliputi pengeboran sumur pengembangan atau infill drilling HO & SLO, pengeboran sumur LQR, pengembangan steamflood, pengembangan chemical enhanced oil recovery (C-EOR), serta program waterflood.
Terakhir, pemerintah mendesak PHR melaksanakan operasi produksi minyak dan gas bumi dari WK Rokan sampai dengan akhir 2037 untuk mengupayakan jumlah kumulatif produksi sesuai perhitungan keekonomian SKK Migas.[*]
*Bloomberg Technoz