InfoMigas.id – Jakarta | Guru Besar Teknik Perminyakan Institut Teknologi Bandung (ITB) Tutuka Ariadji mendorong agar skema Petroleum Fund dimasukkan secara eksplisit dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi yang baru. Skema tersebut dinilai penting untuk memperkuat riset dan pengembangan (R&D) migas nasional yang selama ini masih tertinggal.
Tutuka mengusulkan sebanyak 1% dari anggaran Petroleum Fund dialokasikan khusus untuk riset migas, mulai dari pengembangan teknologi eksplorasi, peralatan, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Petroleum Fund merupakan sebagian dana penerimaan negara dari sektor migas yang disisihkan guna mengoptimalkan kinerja subsektor hulu, terutama untuk mendorong kegiatan eksplorasi dan peningkatan cadangan minyak maupun bahan bakar minyak (BBM).
“Anggaran riset ini penting untuk studi pengembangan eksplorasi, pengembangan alat, sampai pengembangan SDM,” ujar Tutuka saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Kamis (5/2/2026).
Mantan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM periode 2020–2024 itu menilai kapasitas riset migas di Indonesia masih sangat terbatas jika dibandingkan dengan negara produsen migas utama. Ia mencontohkan perusahaan migas besar di Amerika Serikat yang memiliki puluhan pusat riset.
“Perusahaan migas besar di Amerika itu bisa punya sampai 35 pusat riset. Di Indonesia, pengembangan riset migas masih sangat minim,” ujarnya seperti dikutip bloombergtechnoz.
Menurut Tutuka, dana Petroleum Fund dapat dialokasikan ke berbagai perguruan tinggi di Indonesia untuk membangun ekosistem riset migas yang kuat dan merata. Ia juga menyinggung keterbatasan riset yang dimiliki badan usaha migas nasional.
“Pertamina menurut saya risetnya enggak kuat. Ini bisa dibantu dengan cara seperti ini supaya riset migas bisa menyebar ke seluruh Indonesia,” kata Tutuka.
Ia menegaskan, keberlanjutan industri migas nasional sangat bergantung pada kekuatan riset dan inovasi. Tanpa dukungan R&D yang memadai, Indonesia akan kesulitan menjaga daya saing di tengah tantangan penurunan produksi alamiah (natural decline) lapangan migas.
“Semua perusahaan besar di dunia punya R&D, seperti Chevron dan Exxon. Kalau di Indonesia tidak ada yang mengawal, saya kira akan sulit bertahan ke depan,” ujarnya.
Secara global, porsi Petroleum Fund umumnya berkisar antara 3% hingga 8% dari penerimaan migas. Untuk Indonesia, Kementerian ESDM sebelumnya pernah mengusulkan skema Petroleum Fund sebesar 5%.
Sementara itu, anggota Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan pembahasan RUU Migas ditargetkan kembali dilanjutkan setelah Hari Raya Idulfitri 2026. Ia memastikan proses legislasi tidak akan berlarut-larut.
“Secara konsep dari DPR sudah siap. Tinggal pemerintah mau yang mana. Setiap fraksi di Komisi XII sudah menyampaikan pandangannya,” kata Sugeng dalam rapat pembahasan RUU Migas.
Ia menjelaskan, pemerintah memegang peran kunci untuk membawa RUU Migas ke tahap berikutnya melalui penyampaian daftar inventaris masalah (DIM).
“Setelah DIM keluar, RUU Migas bisa kita masukkan kembali ke Prolegnas kumulatif terbuka. Selama ini problemnya memang ada di pemerintah,” ujarnya.
Sugeng memperkirakan pembahasan RUU Migas akan mulai difokuskan pada Mei 2026.[*]
*kbc/nh/blooomberg