INFOMIGAS.ID – Jakarta | Anggota DPR RI mendesak agar menteri ESDM, Bahlil Lahaladia segera menindaklanjuti rekomendasi Pemerintah Aceh tentang alih Kelola Blok Migas di Rantau Kuala Simpang dan Rantau Peureulak.
Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR dan DPD RI asal Aceh, Ir H TA Khalid MM mengatakan alih kelola ini seharusnya telah dilakukan sejak dikeluarkannya PP 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Namun, hingga kini alih Kelola tersebut belum dilaksanakan dan terkesan ada upaya mengabaikan surat dari Menteri ESDM dan Pemerintah Aceh oleh instansi lain.
DPR RI asal Aceh ini meminta agar Menteri ESDM segera menindaklanjuti persoalan alih kelola Blok Migas di Aceh sebagaimana telah diatur dalam PP 23/2015. Katanya, Menteri ESDM perlu bertindak tegas jika ada indikasi upaya-upaya yang mengabaikan perintah dari Kementerian.
Kata TA Khalid, pihanya sempat mendegar isu tentang upaya pihak tertentu untuk mengabaikan apa yang telah diperintahkan oleh Menteri dan Gubernur Aceh, namun dia tidak merinci pihak pihak yang dimaksud.

DPR RI dari Partai Gerindra ini menilai, provinsi Aceh perlu mendapat perhatian khusus setelah didera konflik politik yang panjang dan ini perlu menjadi perhatian dari jajaran para Menteri di Kabinet Presiden Prabowo.
TA Khalid mengingatkan bahwa landasan pembangunan di Aceh ini perlu mengacu pada MoU Helsinki, yaitu kesepakatan damai antara Gerakan Aceh Merdeka dengan Pemerintah Republik Indonesia.
Kata TA KHalid, UU Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh merupakan tindak lanjut dari penjabaran MoU Helsinki menjadi produk hukum di Indonesia.
Berdasarkan dokumen-dokumen dan informasi yang ia dapatkan, seharusnya tidak ada kendala lagi bagi Menteri ESDM untuk mengeluarkan regulasi lanjutan terhadap implementasi alih kelola migas blok migas yang erda di kabupaten Aceh Tamiang ini.
Kata TA Khalid, menteri ESDM sudah mengarahkan SKK Migas, BPMA dan Pertamina untuk menyusun teknisnya, dan sudah disepakati dalam Term and Condition (T&C) SKK Migas, BPMA dan Pertamina, dan T&C tersebut juga sudah disetujui oleh Pemerintah Aceh. Harusnya Menteri ESDM segera tindak lanjuti dengan regulasi untuk alih kelola sehingga tidak menjadi polimik.
Sebelumnya, kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) telah menyetujui rencana alih Kelola Blok migas Rantau dengan mengeluarkan Surat Menteri ESDM Nomor T-463/MG.04/MEM.M/2023 tanggal 26 Mei 2023 .
Surat itu ditandatangani oleh menteri ESDM Bahlil Lahaladia, tentang persetujuan alih kelola sebagian area yang saat ini dikelola oleh Pertamina EP kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), melalui mekanisme carved out.[*]
*mnh