InfoMigas.id – Banda Aceh| Badan Pengelola Migas Aceh (PBMA) mengakui bahwa sedang adanya proses Joint Study Area (JSA) di Kawasan blok migas Meuseraya. Blok migas atau Wilayah Kerja (WK) Meuseraya merupakan WK baru, hasil penggabungan antara Blok South Block A (WK SBA) dengan Block Seuramo (WK Seuramo). Pengabungan ini dinilai cacat hukum oleh anggota DPR Aceh.
Kepala BPMA Nasri Djalal menyebutkan pihak BPMA telah memfasilitasi pertemuan para pihak untuk yang untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
” BPMA telah memfasilitasi penyelesaian hal tersebut dengan melakukan meeting antara BPMA dengan Dirjen Migas, PT Pembangunan Aceh (PEMA) [dan] PT Putra Indo Manunggal,” kata Nasri Djalal menjawab InfoMigas.

Untuk saat ini, para pihak masih pada tahap pembuatan kesepakatan Bersama, antara PT PEMA (Perseroda ) dengan PT Putra Indo Manunggal (PIM).
“Hasil sementara adalah penyelesaian B to B antara PEMA dengan PT Putra Indo Manunggal,” Sebut Nasri.
Nasri bilang, PT PIM adalah perusahaan yang dirujuk oleh Dirjen ESDM dan bukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di WK Meuseraya ” Belum menjadi KKKS, mereka baru dirujuk oleh Dirjen Migas sebagai operator JSA”, sebut Nasri.
Sebelumnya, tim pansus DPR Aceh menyebutkan penggabungan WK South Bloc A ( WK SBA ) dengan WK Seuramo menjadi WK Meuseraya menyalahi Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2015.
DPRA meminta agar pemerintah Aceh, melalui BPMA, agar penggabungan tersebut ditinjau kembali. DPRA meminta agar gubernur Aceh “memaksa” BPMA untuk bernegosiasi dengan kementerian ESDM.
Lalu, apakah penggabungan dua blok migas itu tetap berlanjut atau direvisi ?.
” Ini ranah Dirjen Migas untuk menjawab,” kata Nasri Djalal.(*)
*Nasier Husen