InfoMigas.id – Lampung | Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Hendri, melakukan inspeksi mendadak (sidak) didua SPBU, yaitu SPBU 24.345.82 dan SPBU 24.234.19. Sidak ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat atas dugaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kepada kendaraan milik perusahaan ritel modern Alfamart dan Perusahaan Sinar Pematang Mulia (SPM).
“Fakta di lapangan memang ada mobil Alfamart dan Perusahaan SPM yang melakukan pengisian solar bersubsidi. Ini tentu tidak sesuai dengan aturan, karena solar subsidi peruntukannya jelas ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya nelayan, petani, dan angkutan umum, bukan untuk perusahaan besar,” kata Hendri, kutip diswaylampung.id.
Hendri menegaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan ini dengan berkoordinasi bersama Pertamina, aparat penegak hukum, dan instansi terkait lainnya. Menurut Hendri, penyalahgunaan BBM bersubsidi merugikan masyarakat luas dan melanggar aturan pemerintah.
“Pemerintah sudah menetapkan sasaran penerima subsidi agar tepat guna. Kalau ada perusahaan yang memanfaatkan, itu jelas merugikan hak rakyat. Kami akan buat laporan resmi agar ada sanksi sesuai ketentuan,” katanya, Rabu (03/09/2025).
Hendri juga menambahkan bahwa pihaknya akan mendalami apakah ada penggiringan armada perusahaan secara massal untuk mengisi solar bersubsidi di kedua SPBU tersebut.
“Kita akan tindak lanjuti hasil temuan hari ini apa ada kontrak sendiri yang dilakukan perusahaan terhadap SPBU tersebut. Namun pada prinsipnya sistem pengisian sesuai barcode,” katanya.
Terkait mekanisme pembayaran armada Alfamart yang disebut dilakukan langsung oleh perusahaan ke pemilik SPBU, Hendri menyatakan akan meminta klarifikasi dari Pertamina.
“Untuk sistem pembayaran melalui Delivery Order (DO), kami dari Dinas Perdagangan akan menanyakan terlebih dahulu kepada Pertamina mengenai keabsahannya,” ujarnya.
Di SPBU 24.234.19 Simpang Propau, Hendri juga menemukan adanya perbedaan nomor polisi pada kendaraan yang mengisi BBM subsidi.
“Saat saya cek, memang ada perbedaan nomor polisi antara plat depan dan belakang pada kendaraan yang melakukan pengisian. Hal ini tentu akan menjadi atensi kami untuk ditindaklanjuti ke depan, mengingat BBM yang digunakan adalah BBM bersubsidi. Kecuali untuk BBM non-subsidi, hal ini akan kami bahas bersama lembaga berwenang di bidang tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Pengawas SPBU Simpang Propau, Koyo, menegaskan pengisian dilakukan sesuai prosedur barcode.
“Operator selalu melayani pengisian sesuai dengan barcode. Namun, apabila terdapat perbedaan antara pelat nomor depan dan belakang, kemungkinan itu adalah kelalaian dari petugas kami. Di sini sudah ada perjanjian yang disepakati bersama setiap pegawai, bahwa apabila bekerja tidak sesuai dengan SOP, maka ada sanksi yang harus diterima,” jelasnya.[*]