INFOMIGAS.ID | Blora – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan kerja ke wilayah Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, untuk meninjau langsung pengelolaan sumur minyak tua oleh masyarakat. Kunjungan ini dilakukan tidak lama setelah Kementerian ESDM resmi mengeluarkan regulasi baru yang mengatur legalitas pengelolaan sumur minyak oleh rakyat.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Regulasi ini membuka ruang partisipasi bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk turut mengelola sumur-sumur marginal dengan menjunjung tinggi prinsip keselamatan kerja, keberlanjutan lingkungan, dan tata kelola yang baik.
“Yang penting adalah masyarakat bisa menjalankan aktivitasnya dengan baik, jadi tidak rasa waswas. Dan mereka legal, supaya lingkungannya kita jaga,” kata Bahlil saat kunjungan di Ledok, Kamis(17/7/2025).
Dalam kunjungannya, Bahlil menegaskan komitmen pemerintah untuk mendorong swasembada energi melalui optimalisasi produksi dari sumur-sumur tua dan sumur rakyat. Ia menyoroti pentingnya peningkatan lifting minyak nasional, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan migas.
“Agar lifting (minyak) kita bisa naik, masyarakat kerja tidak dengan was-was. Tidak ada lagi oknum-oknum yang menakuti mereka, dijual ke Pertamina dengan harga yang baik, dan bisa melahirkan lapangan pekerjaan,” ujarnya.
Optimalisasi sumur tua, menurut Bahlil, memiliki nilai strategis karena dapat meningkatkan efisiensi produksi migas nasional dengan memanfaatkan infrastruktur yang sudah tersedia dan cadangan minyak yang masih ada. Pemerintah menargetkan produksi dari sumur tua dan sumur rakyat terus meningkat secara bertahap dan menjadi penopang pencapaian target produksi satu juta barel minyak per hari.
“Setelah saya mengecek, satu sumur masyarakat itu bisa mendapatkan tiga barel sampai dengan lima barel,” jelasnya.
Dijelaskan lebih lanjut, satu barel minyak setara dengan 159 liter. Artinya, dalam satu hari, sebuah sumur rakyat dapat menghasilkan sekitar 500 liter. Dengan asumsi harga minyak ICP sebesar USD70 per barel dan pembagian hasil 70 persen, satu sumur dapat menghasilkan sekitar USD147 atau sekitar Rp2 juta per hari.
Selain berkontribusi pada produksi minyak nasional, legalisasi pengelolaan sumur tua oleh masyarakat juga berdampak signifikan terhadap perekonomian lokal. Sumur-sumur ini dinilai mampu menyerap tenaga kerja secara langsung, serta menciptakan perputaran ekonomi di sekitar wilayah pengelolaan.
“Satu sumur tenaga kerjanya itu bisa 10 orang. Jadi ini menciptakan lapangan pekerjaan untuk masyarakat. Terus pendapatan masyarakat perputaran ekonominya ada,” tambah Bahlil.
Sebagai catatan, wilayah kerja Lapangan Cepu saat ini memiliki delapan struktur aktif yang dikelola melalui kerja sama antara Pertamina EP sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan mitra lokal seperti Koperasi Unit Desa (KUD) dan BUMD. Struktur tersebut mencakup Wonocolo, Dandangilo, Ngrayong, Ledok, Semanggi, Banyubang, Gegunung, dan Gabus.
Langkah legalisasi ini diharapkan menjadi titik balik pengelolaan sumur tua di Indonesia agar lebih produktif, aman, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekitar.[*]
*detik.com/kbc