InfoMigas.id – Lhokseumawe | Operator lapangan migas Blok B atau Wilayah Kerja (WK) B sudah menuntaskan kegiatan survey seismic 3D di area Cunda- Jeuku, pada pada Januari 2026. Saat ini, pihak operator WK B yaitu PT Pema Global Energi (PGE) Bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sedang melakukan pembayaran kompensasi untuk warga yang tanahnya dipakai untuk kegiatan ini.
Public Relations Manager PGE Willya Retnosari mengatakan pembayaran kopensasi untuk blok Cunda-Jeuku sedang berlangsung. “sampai saat ini sudah 61% yang dibayarkan,” katanya.
Willya mengatakan pembayaran berdasarkan peraturan yang berlaku di masing masing wilayah, untuk Wilayah Kabupaten Aceh Utara menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati dan untuk wilayah kota Lhokseumawe juga akan menggunakan SK Walikota. Namun dia mengakui SK Walikota belum terbit.” Khusus kota Lhokseumawe proses penerbitan SK sedang berjalan ditargetkan minggu depan sudah keluar,” kata Willya.
Sebelumya, hal yang sama ua dspkan leh kepala BPMA Nasri Djalal, ” Pembayaran untuk blok Cunda Jeuku sedang berjalan sampai saat ini sudah 61% yang dibayarkan,’ sebunnya kepada infpmigas, Jum,at, 13/2/2026.
Menurut Nasri Djalal, Pembayaran untuk wilayah Kabupaten Aceh Utara menggunakan SK Bupati yang terbit pada tahun 2019. ” Surat Keputusan yang digunakan adalah SK Bupati Aceh Utara No. 500/806/2019,” terang Nasri.
Sekedar informasi, SK tersebut ditandatangani oleh bupati Muhammad Thayeb pada tahun 2019 dan oleh digunakan oleh perusahaan migas Zaratex NV dalam kegiatan survey seismic di blok migas Lhokseumawe.
Nasri Djalal memgakui bahwa untuk pembayaran kompensasi dalam wilayah pemerintah Kota Lhokseumawe belum ada dari SK Walikota. ” khusus kota Lhokseumawe proses penerbitan SK sedang berjalan, mudah mudahan minggu depan sudah keluar,” pungkas Nasri.
Pihak pemerintah kota Lhokseumawe, yaitu kepala bagian hukum Pemko Lhokseumawe Afriani, mengakui bahwa SK dimaksud sedang dalam proses. Menurut Afriani, jajaran pemerintah Lhokseumawe, termasuk sekretaris daerah ( sekda ) sudah memfinalkan isi SK pada hari ini, Sabtu, 14/2/2026.
“Sudah (final),” kata Afriani. Namun ia mengaku belum memiliki Salinan berkas SK tersebut. “Beritanya acaranya ada di Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, dan Pangan (DKPPP) selaku tim Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana, kata Afriani secara tertulis. “Balum balik kebagian hukum,” pungkas Afriani.[*]
*nasier husen