INFOMIGAS.ID | Jakarta — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melegalkan aktivitas pengeboran sumur minyak mentah yang dilakukan oleh masyarakat. Legalisasi ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa aturan tersebut menjadi payung hukum bagi kegiatan pengeboran sumur minyak rakyat yang selama ini dianggap ilegal. Dalam skema baru ini, produksi dari sumur-sumur rakyat wajib diserap oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di wilayah kerja migas masing-masing.
“Bapak Ibu sekalian yang terkait dengan kerja sama produksi minyak BUMD koperasi ini ada yang perlu kita perhatikan yang pertama adalah sumur masyarakat yang sudah ada saat ini dapat berproduksi sambil melakukan perbaikan sesuai dengan good engineering practice, jadi standar kaedah pengolahan ini harus dipenuhi oleh sumur-sumur masyarakat ini,” kata Yuliot dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
KKKS merupakan perusahaan migas yang mengelola blok-blok migas, seperti PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), ExxonMobil Cepu Ltd, BP Berau Ltd, PT Pertamina EP, dan lainnya.
Masa Pembinaan 4 Tahun, Pemerintah Akan Evaluasi Berkala
Lebih lanjut, Yuliot menyebut bahwa sumur rakyat yang dikelola koperasi, UMKM, atau BUMD akan mendapatkan masa pembinaan selama empat tahun. Selama periode tersebut, kegiatan pengeboran akan dibina oleh Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas, dengan evaluasi berkala.
“Nanti perusahaan KKKS akan melihat kelompok-kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan ya kemudian akan kita lakukan fasilitasi terhadap kegiatan usahanya dalam bentuk badan usaha, apakah koperasi atau badan usaha UMKM atau dengan BUMD yang ini nanti disampaikan ke gubernur, gubernur akan menyampaikan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk diterbitkan perizinan bagi perusahaan sumur minyak masyarakat ini,” jelas Yuliot yang dikutip CNBCIndonesia.
Namun, bila dalam jangka waktu empat tahun tidak ada perbaikan terhadap standar teknis dan lingkungan, maka pemerintah tidak segan mengambil langkah penegakan hukum.
Inventarisasi Sumur Rakyat Ditarget Rampung Akhir Juli 2025
Guna menindaklanjuti aturan ini, Kementerian ESDM tengah melakukan proses inventarisasi sumur minyak rakyat di seluruh Indonesia. Inventarisasi ini ditargetkan selesai pada akhir Juli 2025.
“Jadi kita mengharapkan nanti akhir Juli ini sudah bisa diselesaikan untuk inventarisasi sumur minyak masyarakat untuk illegal refinery, karena minyak ini dijual kepada perusahaan KKKS nanti ya kita juga akan melihat apa benefit yang didapatkan oleh perusahaan KKKS yang terkait dengan kegiatan penataan sumur masyarakat,” tambahnya.[*]
*kbc