InfoMigas.id | Kapal tanker raksasa Pertamina Pride milik PT Pertamina International Shipping (PIS) hingga kini masih lego jangkar di perairan dekat Pelabuhan Ras Tanura, Arab Saudi, di tengah meningkatnya tensi geopolitik kawasan Teluk.
Menariknya, meskipun merupakan aset milik Indonesia, kapal tersebut menggunakan bendera Singapura. Praktik ini dikenal dalam industri pelayaran global sebagai flag of convenience (FoC), yakni pendaftaran kapal di negara lain untuk memperoleh keuntungan operasional dan bisnis.
Dalam praktiknya, penggunaan bendera asing memberikan sejumlah keunggulan. Negara seperti Singapura dikenal memiliki regulasi pelayaran yang lebih fleksibel dan efisien, sehingga mempermudah proses sertifikasi, pengaturan kru, hingga standar teknis kapal. Selain itu, biaya pajak, registrasi, serta operasional juga relatif lebih rendah dibandingkan banyak negara lain.
Dari sisi finansial, bendera Singapura juga dinilai lebih kredibel di mata lembaga keuangan internasional. Hal ini memudahkan akses terhadap pembiayaan dan asuransi global, sekaligus meningkatkan kepercayaan dalam kontrak bisnis lintas negara. Tak hanya itu, kapal berbendera Singapura cenderung lebih mudah diterima di pelabuhan internasional dengan tingkat inspeksi yang lebih rendah karena dianggap memenuhi standar keselamatan tinggi.
Praktik FoC sendiri bukan hal baru. Sejumlah negara seperti Panama, Liberia, dan Singapura menjadi pilihan utama perusahaan pelayaran global untuk mendaftarkan armadanya demi meningkatkan efisiensi dan daya saing.

Namun di balik keuntungan tersebut, terdapat sejumlah konsekuensi bagi negara asal pemilik kapal. Penggunaan bendera asing berpotensi mengurangi penerimaan negara, karena pajak dan biaya registrasi kapal tidak masuk ke kas domestik, melainkan ke negara tempat kapal terdaftar.
Selain itu, kondisi ini juga dapat melemahkan industri pelayaran nasional. Secara administratif, jumlah armada berbendera Indonesia menjadi terlihat lebih kecil, yang pada akhirnya berdampak pada daya saing registry nasional serta perkembangan ekosistem maritim dalam negeri, termasuk sektor asuransi dan klasifikasi kapal.
Dari sisi kedaulatan, negara bendera memiliki otoritas utama terhadap kapal, mulai dari pengawasan keselamatan hingga investigasi jika terjadi insiden. Hal ini membuat kontrol Indonesia terhadap kapal miliknya sendiri menjadi terbatas ketika beroperasi di perairan internasional.
Dampak lainnya juga dirasakan pada tenaga kerja. Registry asing memungkinkan penggunaan awak kapal internasional secara lebih fleksibel, sehingga peluang bagi pelaut Indonesia berpotensi berkurang.
Dalam konteks sektor energi yang bersifat strategis, ketergantungan pada sistem hukum negara lain juga dinilai memiliki risiko tersendiri, terutama dalam situasi geopolitik yang tidak stabil seperti saat ini.
Penggunaan flag of convenience pada kapal seperti Pertamina Pride mencerminkan dilema antara efisiensi bisnis global dan kepentingan nasional. Di satu sisi memberikan keunggulan operasional dan finansial, namun di sisi lain menghadirkan tantangan terhadap kedaulatan, penerimaan negara, dan penguatan industri maritim domestik.[*]
*kbc/nh