INFOMIGAS.ID | Jakarta – Impian perusahaan plat merah, PT Pertamina (Persero) untuk mempersembahkan 70 kapal tanker pada moment peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-70 pada 17 Agustus 2015, gagal . Kendati sudah memesan sebanyak 16 kapal tanker berbobot 17.500 Deadweight Tonnage (DWT) sejak awal 2013, BUMN itu hanya berhasil memiliki 67 kapal hingga momen perayaan itu berlalu.
Kegagalan ini diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Kamis (31/7/2025) di Jakarta, tulis jakartasatu dotcom.
Kata Yusri, tiga kapal tanker yang gagal dimiliki Pertamina adalah MT Sembakung, MT Pattimura, dan MT Putri. Padahal, Pertamina telah menggelontorkan dana dalam jumlah besar, antara 20 persen hingga 80 persen dari nilai kontrak untuk masing-masing kapal tersebut.
“Tanker MT Sembakung yang telah dipesan dan sudah dibayar oleh Pertamina sejak tahun 2014 sebesar 80% dari nilai kontrak sebesar USD 17,5 juta atau sekitar Rp 225 miliar kepada galangan kapal Chenye di China, ternyata sudah lama bangkrut dan tutup permanen. Akibatnya, sampai kapan pun, MT Sembakung itu gak akan pernah dimiliki Pertamina,” beber Yusri.

Yusri bilang, dirinya tidak pernah terdengar adanya upaya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun aparat penegak hukum untuk menyelidiki potensi kerugian negara sebesar Rp 225 miliar tersebut.
“Adapun pejabat perkapalan terkait saat proses pengadaan dan pengawasan pembangunan tanker adalah berinisial SHM, IZF dan GNH,” ungkap Yusri.
Yusri juga mencermati dua kapal tanker lain yang bernasib sama, yakni MT Pattimura dan MT Putri. Kedua kapal itu dipesan dari PT Multi Ocean Shipyard (MOS), anak usaha PT Soechi Line Tbk (SOCI), sejak 7 Mei 2014.
“Menurut media Situsenergi.com dan Esensinews.com edisi 18 September 2018, potensi kerugian negara untuk dua tanker ini mencapai USD 46 juta, belum termasuk denda penalti,” jelas Yusri.
Potensi kerugian ini mencuat setelah Pengadilan Negeri Sumatera Utara pada 12 September 2018 mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang (PKPU) oleh Excelift Sdn Bhd dan PT Kawasan Dinamika Harmonitarna terhadap termohon PT MOS.
“Namun yang menjadi pertanyaan besar kami adalah mengapa PT Soechi Line Tbk malah menjadi pemasok lima besar sewa tanker di PT Pertamina International Shipping?” tanya Yusri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari PT Pertamina terkait persoalan ini.[*]
*jakartasatu.com/kbc