INFOMIGAS.ID | Jakarta—Jumlah warga yang bekerja di sektor sumur minyak illegal ( ilegal drilling ) mencapai lebih dari 230.000 orang. Jumlah tersebut hanya di sumur sumur minyak illegal ( baca : sumur minyak rakyat) di wilayah propinsi Sumatra Selatan. Jumlah sumur minyak rakyat dikawasan itu sekitar 7.700 sumur. Rata-rata satu sumur melibatkan sekitar 30 pekerja.
Plh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tri Winarno mengatakan sumur sumur minyak illegal tersebar di sejumlah tempat di pulau Jawa dan Sumatra. Berdasarkan laporan yang ia terima, sumur minyak ilegal tersebar di wilayah Musi Banyuasin Sumatra Selatan, Aceh, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan jumlah produksi minyak dari sumur-sumur itu sekitar 6.000 hingga 10.000 barel per hari, tergantung kondisi di lapangan, katanya dalam RDP dengan Komisi XII DPR RI, pada akhir April lalu.
Karena itu, Tri Winarno menilai menilai diperlukan regulasi undang undang sehingga adanya kepastian hukum yang jelas dalam pengelolaan sumur-sumur tersebut. Dengan adanya aturan baru, diharapkan sumur minyak rakyat akan mampu menopang kemandirian energi nasional pada masa mendatang. [*]
*cnbcindonesia /mnh