InfoMigas.id – Jakarta | Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djalal, mendorong keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengelolaan sejumlah blok migas di Aceh. Menurutnya, ada tiga kontrak kerja sama migas yang akan berakhir pada 2032 dan berpotensi ditawarkan kepada BUMD.
“Itu ada di Blok B di lapangan Arun yang dimulai oleh Exxon. Kemudian di Blok A ada Medco E.P. Lalu ada Triangle Pase Inc di Blok Pase. Ini merupakan tiga wilayah kerja beserta KKKS yang ada di wilayah kerja BPMA,” kata Nasri dalam Forum Migas Tempo di Hotel Raffles, Kamis, 20 Agustus 2025.
Nasri menyebutkan, saat ini terdapat enam wilayah kerja migas di bawah BPMA, tiga di antaranya masih dalam tahap eksplorasi. Sementara lapangan yang sudah dieksploitasi, perizinannya terbit sebelum Aceh mendapatkan status otonomi khusus.
Dari semua Wilayah Kerja (WK) tersebut, baru satu BUMD yang terlibat sebagai operator, yaitu PT Pema Global Energy (PGE ) di Blok B, yang sebelumnya dikelola oleh Pertamina Hulu Energi.
“Di Blok B yang sebelumnya dikelola Pertamina Hulu Energi dan sekarang dikelola oleh BUMD Aceh yang namanya PT Pema Global Energy. Izinnya akan berakhir pada tahun 2041” ujarnya.
Pengelolaan migas di Aceh diatur secara khusus dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang merupakan hasil kesepakatan dalam MoU Helsinki tahun pada 2005.
“Jadi di Aceh ada kekhususan, dan BPMA merupakan badan yang setara SKK Migas dalam pengelolaan migas di Aceh secara otonom,” kutip tempo.co.
Ia menjelaskan, blok migas darat hingga 12 mil laut dari pantai menjadi kewenangan BPMA, sementara di luar itu menjadi kewenangan SKK Migas. Seluruh kontrak kerja sama di bawah BPMA harus mendapat persetujuan Gubernur Aceh dan Menteri ESDM.
“Melalui persetujuan bersama, maka seluruh kontrak kerja sama migas yang berada di bawah kewenangan BPMA harus disepakati oleh Gubernur Aceh dan kemudian disetujui oleh Menteri ESDM,” ujarnya.
Nasri menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015, kontrak migas yang habis masa berlakunya dapat ditawarkan kepada BUMD. Keterlibatan BUMD bisa melalui penyertaan modal atau menjadi operator langsung.
“Ini tentu saja menjadi peluang yang sangat besar bagi BUMD Aceh untuk ikut berkiprah di sektor hulu migas yang ada di Aceh,” kata dia.[*]