InfoMigas.id – Jakarta | Tiga perusahaan minyak dan gas (migas ) di Aceh nilai tidak mematuhi regulasi pengelolaan lingkungan dalam tahun 2024 lalu. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyebutkan akan memberi sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan pengelolaan lingkungan.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Rasio Ridho Sani, menyebut perusahaan dengan peringkat Merah dan Hitam dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) akan ditindak sesuai aturan.
Menurut Rasio tahun 2025 ini KLH/BPLH sudah mengevaluasi 5.476 perusahaan di seluruh Indonesia, termasuk perusahaan yang disektor energi.
Berdasarkan SK.129 Tahun 2025 tentang Peringkat PROPER periode 2023–2024 yang dipublikasi pada Februari 2025, terdapat tiga perusahaan migas di Aceh yang statusnya ‘Ditangguhkan’, yaitu:
PT Pema Global Energi (anak usaha BUMD PT PEMA dan Bakrie Group), PT Pertamina Hulu Energi NSO ( anak usaha PERTAMINA EP) dan PT Perta Arun Gas ( cucu usaha PERTAMINA Gas Negara ( PGN). Dua perusahaan pertama berada di kabupaten Aceh Utara, sementara yang terakhir berada Lhokseumawe, Aceh.
Status ‘Ditangguhkan’ dalam PROPER bermakna peringkat kinerja lingkungan perusahaan belum bisa ditetapkan secara final. Ada beberapa penyebab mendapatkan ‘ditangguhkan’,seperti karena dokumen tidak lengkap, masih ada sanggahan dari perusahaan, proses pemeriksaan lapangan belum tuntas, atau karena ada dugaan pelanggaran serius yang sedang dievaluasi.
Status ini hanya bersifat sementara karena keputusan akhir dapat belum ditetapkan. Tidak menutup kemungkinan akan berubah menjadi Merah atau Hitam jika terbukti melanggar, atau naik ke Biru, Hijau, atau bahkan Emas jika perusahaan berhasil menunjukkan kepatuhan dan kinerja baik.
Apa Itu PROPER?
PROPER merupakan program evaluasi kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang diberlaku di KLH mulai 1995. Penilaian ini mengelompokkan perusahaan ke dalam lima peringkat warna:
Emas: perusahaan teladan dengan inovasi dan keberlanjutan.
Hijau: lebih dari taat, misalnya efisiensi energi dan pemberdayaan masyarakat.
Biru: sudah taat terhadap regulasi lingkungan.
Merah: belum taat meski ada upaya.
Hitam: menimbulkan dampak serius dan tidak melakukan pengelolaan.
Hasil PROPER akan berdampak pada akses pendanaan karena perusahaan dengan peringkat baik akan lebih berpeluang memperoleh dukungan pendanaan karena dianggap menjalankan usaha yang berkelanjutan.[*]