INFOMIGAS.ID. |Jakarta– PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) membatalkan kontrak pembelian gas dari Lapangan Mako, Blok Duyung. Hal ini terungkap berdasarkan Laporan Informasi atau Fakta Material kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (14/4/2025).
Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman mengatakan bahwa dalam laporan informasi tersebut telah terjadi kejadian material berupa kehilangan kontrak penting pada 12 April 2025.

PGN sebagai pembeli gas telah menerima surat pemberitahuan penghentian kontrak (Notice of Termination of Gas Sales Agreement/GSA Termination Notice) dari West Natuna Energy Ltd, sebagai penjual, bersama dengan mitranya yaitu Empyrean Energy Plc dan Coro Energy Duyung (Singapore) Pte. Ltd.
“GSA Termination Notice merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri ESDM”) Nomor T-86/MG.04./MEM.M/2025 yang mencabut/menyatakan tidak berlaku lagi Surat Menteri ESDM Nomor T-83/MG.04./MEM.M/2024,” bunyi Fajriyah dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (14/4/2025).
Menurut Fajriyah, kontrak Gas Sales Agreement (GSA) antara PGN dan penjual ditandatangani pada 21 Juni 2024. Sedangkan GSA dinyatakan akan efektif berakhir pada 12 April 2025.
“Pada saat pelaporan, GSA antara Perseroan dengan Penjual akan dibatalkan sehingga berdampak pada pengurangan proyeksi pasokan gas sebesar volume total kontrak yaitu 122,77 TBTU,” tulis Fajriyah.[*]
*CNBC Indonesia