INFOMIGAS.ID-Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan berkas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berterkaitan dengan transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada 2017-2021. Dua orang tersangka dalam kasus ini akan segera menjalani persidangan.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Pada 8 Agustus 2025, penyidik telah melakukan penyerahan atas Tersangka DP dan II, beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK atau tahap II. ” Atas hal tersebut, perkara tindak pidana korupsi dengan Tersangka DP dan Tersangka II ini akan segera disidangkan,” kata Budi , kata BUdi kepada wartawan, Rabu, 13 /8/2025.
Terkait kasus ini, KPK sudah menahan dua orang tersangka atas kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). KPK suad mengeledah delapan lokasi dan juga menyita uang USD 1 juta (setara Rp 16,6 milyar).
Dua orang tersangka dalam perkara ini ialah Iswan Ibrahim (II) selaku Komisaris PT IAE pada 2006 sampai 2023 dan Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019.
Kerugian negara dari kasus ini senilai USD 15 juta. Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[*]
*detik/mn