INFOMIGAS.ID | Jakarta — Akhirnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menyelesaikan regulasi aturan tentang pengelolaan sumur minyak idle (idle well) dan sumur minyak ilegal yang digarap oleh masyarakat. Regulasi dilakukan sebagai usaha Untuk menambah jumlah produksi minyak nasional.
Plh Dirjen Migas Tri Winarno menyebutkan bahwa saat ini regulasi tersebut hanya menunggu antrian untuk dapat diundangkan dengan berbentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
Salah satu poin penting yang diatur pada regulasi ini adalah, produksi minyak dari sumur yang dikelola masyarakat wajib diserap oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
“Paling krusial esensinya adalah mereka diterima untuk dijual ke KKKS terdekat, kemudian besok tidak ada lagi refinery yang ngaco,” kutip CNBC Indonesia, Selasa, (3/6/2025).
Dalam regulasi ini juga diatur soal harga beli minyak yang harus diserap oleh KKKS. Ketentuannya adalah harganya 80% dari Indonesia Crude Price atau ICP. “Wajib menyerap harganya 80% ICP,” sebut Tri.
Sebelumnya, Tri sempat menjelaskan bahwa untuk melegalkan penambangan yang dilakukan oleh masyarakat itu, pihak ESDM akan mengatur tiga metode kerja sama antara KKKS dan pelaku tambang rakyat.
Pertama, kerja sama operasi atau teknologi, meliputi memanfaatkan sumur nganggur (idle well), sumur produksi (production well), lapangan nganggur (idle field), sampai lapangan produksi.
Kedua, kerja sama produksi pada sumur minyak yang dikelola oleh BUMD atau koperasi yang masyarakat sekitar terlibat di dalamnya.
Ketiga, kerja sama pengusahaan sumur tua yang telah diatur dalam Permen ESDM No. 1 Tahun 2008.
Menurut Tri, pengaturan tentang sumur minyak yang dikelola masyarakat diatur dalam poin kedua, yaitu harus ada kerja sama produksi sumur minyak BUMN atau kooperasi.
Menurut Tri, penanganan sumur masyarakat ini dilaksanakan sesuai berikut: Koperasi atau BUMD akan menjalin kemitraan resmi dengan KKKS, melalui perjanjian kerja sama dengan ketentuan diperbolehkan produksi selama periode penanganan sementara yaitu selama empat tahun.
Dalam empat tahun tersebut dilakukan upaya perbaikan pembinaan agar sesuai dengan Good Engineering Practices, dan jika dalam empat tahun tidak ada perbaikan maka akan dilakukan penghentian atau penegakan hukum. Kemudian selama empat tahun tersebut tidak boleh ada tambahan sumur baru, dan jika ada maka akan dilakukan langkah hukum.[*]