InfoMigas.id-Jakarta | Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan seluruh badan usaha penyedia bahan bakar minyak (BBM) menerapkan pencampuran bioetanol sebesar 5 persen atau E5 pada bensin mulai semester II tahun 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN), mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, sekaligus mendorong pengembangan industri bioenergi nasional.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan penerapan mandatori E5 merupakan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati.
Eniya Listiani Dewi menyatakan kewajiban pencampuran bioetanol pada BBM akan mulai berlaku bagi seluruh badan usaha BBM pada semester II 2026 sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025. Hal itu disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurut Eniya, kewajiban pencampuran bioetanol tersebut akan diterapkan pada BBM non-public service obligation (non-PSO) atau BBM non-subsidi. Pada tahap awal, implementasi program akan difokuskan di wilayah Pulau Jawa.
Untuk mendukung pelaksanaannya, pemerintah akan menerbitkan Keputusan Menteri ESDM yang mengatur ketentuan teknis dan volume pencampuran bioetanol. Regulasi tersebut dijadwalkan terbit dalam bulan Juni 2026.
Program mandatori E5 juga akan memanfaatkan infrastruktur distribusi dan fasilitas pencampuran yang telah dimiliki PT Pertamina (Persero). Sebelumnya, Pertamina telah lebih dahulu menguji pasar bioetanol melalui produk Pertamax Green 95 yang mulai dipasarkan sejak 2023.
“Dalam mandatori yang akan dikeluarkan di Keputusan Menteri pada bulan ini, akan ada penambahan outlet bioetanol yang saat ini masih menjadi trial market melalui Pertamax Green 95 dan pasti akan bertambah pada 2026,” ujar Eniya.
Seiring perluasan program tersebut, pemerintah juga memastikan ketersediaan pasokan bioetanol dalam negeri. Selama ini, kebutuhan etanol untuk Pertamax Green 95 dipasok oleh PT Energi Agro Nusantara (Enero).
Namun, dengan bertambahnya kapasitas produksi nasional, jumlah pemasok bioetanol diperkirakan akan meningkat. Saat ini terdapat tiga produsen fuel grade ethanol (FGE) dengan kadar etanol di atas 99 persen yang siap mendukung program mandatori E5.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Indonesia Ethanol Industry di Lampung dengan kapasitas produksi 20.000 kiloliter (KL) per tahun, PT Energi Agro Nusantara dengan kapasitas 30.000 KL per tahun, serta PT Molindo Raya Industrial di Jawa Timur yang memiliki kapasitas produksi 10.000 KL per tahun.
“Nah, dari sini tiga perusahaan akan masuk ke dalam mandatori dan kita akan menentukan berapa banyak volume yang nanti ditetapkan dalam Keputusan Menteri,” kata Eniya mengutip Kompas.com.
.
Kebijakan mandatori E5 dinilai menjadi langkah awal penting dalam membangun ekosistem bioetanol nasional. Selain membuka pasar baru bagi industri etanol domestik, program ini juga diharapkan dapat membantu menekan emisi karbon sektor transportasi sekaligus meningkatkan bauran energi baru dan terbarukan (EBT) nasional.
Dengan dukungan pasokan dalam negeri dan jaringan distribusi yang telah tersedia, pemerintah optimistis implementasi bioetanol E5 dapat berjalan secara bertahap dan menjadi fondasi menuju penggunaan campuran bioetanol yang lebih tinggi pada masa mendatang.[*]