INFOMIGAS.ID | Jakarta – Surat keputusan Kemendagri tanggal 25 April 2025 telah memicu polemik. Sejumlah orang, termasuk Menteri dalam negeri, gubernur, bupati, politisi hingga akademisi ikut membicarakan isi surat kemendagri yang bernomor 300.2.2-2138 itu.
Keputusan Mendagri ini disambut oleh gunernur Sumatra Utara, Bobby Nasution dengan mengajak Pemerintah Aceh agar secara bersama-sama mengelola potensi sumber daya alam di empat pulau yang kini menjadi bagian Kabupaten Tapanuli Tengah.
Bupati Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, Masinton Pasaribu juga ikut bersuara dengan mengatakan, “potensi cadangan migas tersebut masuk dalam wilayah Blok Tapteng, Nias, dan Singkil”.
Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Nasri Djalal menanggapi hal tersebut dengan mengatakan, “keempat pulau tersebut tidak termasuk kedalam Wilayah Kerja (WK) Offshore West Aceh (OSWA) yang merupakan WK terdekat yang berada dalam kewenangan Badan Pengelola Migas Aceh, “ kata Nasri.
Menurut Nasri Djalal, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek berdekatan dengan Wilayah Kerja Offshore West Aceh (OSWA). “ Namun demikian, untuk empat pulau tersebut belum terdapat cakupan data seismic, sehingga proses evaluasi potensi migas masih belum bisa dilakukan secara komprehensif. Kami mendorong adanya survei awal dan akuisisi data seismik agar potensi Migas bisa diidentifikasi lebih jelas. Prinsip keberlanjutan dan konservasi tetap menjadi dasar dalam setiap langkah pengelolaan sumber daya,” pungkas Nasri.[*]
*mnh