OPINI :Ir. Marzuki, S.T., M.T.
InfoMigas.id |Persetujuan Plan of Development (POD) I Lapangan Tangkulo di Wilayah Kerja (WK) South Andaman telah memicu diskursus esensial di kalangan praktisi energi dan publik Aceh. Dengan potensi recoverable reserve mencapai 1.129 BSCF dan proyeksi produksi puncak gas sebesar 312 MMSCFD pada tahun 2030, blok laut dalam (ultra-deepwater) ini memegang peranan krusial bagi pencapaian target produksi nasional 1 juta barel minyak ekuivalen per hari (BOEPD) dan 12 BSCFD gas.
Namun, atensi utama publik justru tersedot pada struktur fiskal yang menyertainya. Implementasi kebijakan New Gross Split yang menempatkan porsi 96% untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan 4% untuk Pemerintah dinilai sangat ekstrem. Alih-alih meresponsnya dengan sentimen populis terkait kedaulatan sumber daya alam, diskursus ini mutlak harus dibedah di atas meja keekonomian teknik dan regulasi hukum positif.
Di balik rasionalitas angka yang dirancang untuk mengamankan kelayakan investasi (bankability), tersembunyi sebuah celah regulasi yang berpotensi mengancam hak Participating Interest (PI) 10% bagi daerah.
Realita Fiskal: Konsekuensi Logis Operasi Laut Dalam
Dalam upaya memonetisasi cadangan gas ultra-deepwater di tengah menyempitnya window of opportunity era transisi energi, Pemerintah dituntut merumuskan rezim fiskal yang sangat kompetitif. Melalui instrumen New Gross Split, Kementerian ESDM menyuntikkan komponen insentif dasar tambahan guna memitigasi tingginya profil risiko fasilitas produksi kilang terapung di laut lepas, termasuk tambahan Base Split sebesar 8%.
Postur kebijakan ini disahkan melalui Surat Persetujuan POD I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman Nomor T-85/MG.04/MEM.M/2026 tertanggal 9 Maret 2026. Dokumen tersebut secara definitif mengunci besaran bagi hasil kotor (split) untuk Gas Bumi pada angka 4% untuk Pemerintah dan 96% untuk Kontraktor, serta untuk Minyak Bumi/Kondensat pada rasio 6% berbanding 94%.
Analisis Sensitivitas: Mengapa KKKS Mutlak Membutuhkan 96%?
Ekstraksi hidrokarbon di perairan ekstrem menuntut injeksi belanja modal (Capital Expenditure/CAPEX) yang masif. Sebagai landasan analisis, pemodelan ini berpijak pada sejumlah asumsi makro dan teknis yang konsisten: cadangan terbukti sebesar 215 MMBOE, masa produksi puncak (plateau) selama 4 tahun dengan laju penurunan (decline rate) 15%, dan umur proyek 30 tahun. Dari sisi finansial, proyek ini menelan CAPEX hingga US$ 1,95 miliar, diproyeksikan pada harga minyak US$ 75/bbl dan gas US$ 9/MMBTU, serta memperhitungkan PPh 22% dan tingkat diskonto 10%. Mengacu pada standar perbankan internasional, batas aman kelayakan investasi menuntut Internal Rate of Return (IRR) minimum di level 18%.
Berikut adalah bedah metrik keekonomian dari proyek ini berdasarkan variasi skenario pembagian Gross Split:
1. Zona Aman Kelayakan Investasi (Bankable)
Skenario ketetapan split 96:4 menghadirkan postur finansial yang paling kokoh dan menjadi jaminan mutlak turunnya pendanaan dari sindikasi perbankan global. Pada titik ini, proyek mencatatkan Net Present Value (NPV) yang paling optimal sebesar US$ 1.862 juta dengan IRR menembus angka 24,1%. Waktu balik modal (payback period) juga berlangsung sangat cepat, yakni hanya 3,1 tahun. Dalam skenario ekuilibrium ini, total pendapatan kontraktor diproyeksikan mencapai US$ 12.690 juta, sementara bagian pemerintah tercatat sebesar US$ 529 juta.
Apabila porsi kontraktor diturunkan sedikit ke level 90:10, kelayakan investasi proyek ini sebenarnya masih dalam batas aman. IRR proyek masih sanggup bertahan di atas ambang batas bankir pada angka 20,1%, dengan NPV US$ 1.410 juta dan waktu pengembalian modal 3,6 tahun.
2. Batas Ambruknya Kelayakan Finansial (Unbankable)
Garis batas bankability secara resmi jebol ketika porsi kontraktor ditekan ke angka 85:15—sebuah rasio yang dalam diskursus publik kerap dianggap sudah sangat pro-investor. Meskipun secara nominal proyek membukukan NPV positif sebesar US$ 1.050 juta, rasio tingkat pengembalian investasi (IRR) merosot ke angka 17,2%. Angka ini tidak akan lolos komite risiko perbankan internasional untuk pendanaan ultra-deepwater. Waktu balik modal pun mulai melar hingga 4,1 tahun.
3. Zona Kritis dan Ancaman Aset Mangkrak (Stranded Asset)
Penerapan pembagian sentralistik yang selama ini diidealkan oleh publik, seperti rasio 70:30, justru akan membawa mega-proyek ini ke jurang kematian komersial. Metrik finansialnya benar-benar hancur: IRR terperosok jauh ke single digit di angka 9,8%, NPV mengkerut tajam di level US$ 56 juta, sementara modal baru akan kembali setelah 6,5 tahun. Pada titik ini, proyek dipastikan mati sebelum berkembang. Kehancuran absolut akan terjadi jika porsi kontraktor ditekan lebih jauh ke angka 65:35, yang secara matematis langsung menghasilkan NPV negatif (minus US$ 247 juta).
Narasi keekonomian ini membuktikan secara empiris bahwa penetapan porsi 96 persen untuk kontraktor bukanlah indikator subordinasi negara terhadap investor, melainkan satu-satunya hukum realitas finansial agar mega-proyek laut dalam Aceh tersebut viable dan dapat dieksekusi.
Efek Domino Daerah: Shrinkage DBH dan Nilai Strategis PI 10%
Struktur makro yang didesain untuk menyelamatkan keekonomian proyek ini secara langsung mendisrupsi arsitektur penerimaan daerah. Sesuai perimbangan keuangan pusat-daerah, Dana Bagi Hasil (DBH) gas bumi dialokasikan sebesar 30% dari total Bagian Negara. Akibat terpangkasnya porsi negara menjadi 4%, alokasi DBH untuk daerah terkoreksi drastis menjadi hanya 1,2%.
Di tengah penyusutan DBH, titik keseimbangan baru bagi kemanfaatan ekonomi Aceh kini sepenuhnya bersandar pada hak Participating Interest (PI) 10% yang dikelola oleh BUMD, dalam hal ini PT Pembangunan Aceh (PEMA). Justru karena porsi Kontraktor dilonjakkan hingga 96% (dengan valuasi mencapai US$ 12.690 juta), nilai valuasi kepemilikan 10% PT PEMA ikut terkerek menjadi sangat raksasa. Ini adalah tuas multiplier effect yang masif, di mana Aceh dapat menikmati aliran pendapatan (revenue stream) tanpa perlu menanggung beban CAPEX pra-produksi.
Ancaman Regulasi: Jebakan Ambiguitas Batas 12 Mil Laut
Dalam lembar persetujuan POD I poin (d), Menteri ESDM secara tegas menggarisbawahi kewajiban KKKS untuk menawarkan PI 10% kepada BUMD. Dokumen tersebut juga menyertakan klausul sanksi berupa peninjauan ulang POD I apabila ketentuan ini dilanggar. Secara politis, ini tampak sebagai afirmasi yang kuat.
Namun, jika dibedah menggunakan kacamata legal-formal, terdapat potensi “pasal karet” pada kalimat penyerta yang berbunyi: “…dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Secara hukum positif, Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 Pasal 2 secara rigid membatasi bahwa penawaran PI 10% untuk wilayah kerja lepas pantai (offshore) hanya berlaku maksimal hingga 12 mil laut (sekitar 22,2 kilometer) dari garis pantai. Sementara itu, Lapangan Tangkulo berlokasi di perairan lepas sejauh ±65 kilometer dari pesisir Aceh.
Tanpa adanya instrumen lex specialis atau diskresi regulasi dari Presiden maupun Menteri ESDM yang secara definitif menganulir batasan jarak tersebut khusus untuk WK South Andaman, klausul penawaran PI 10% dalam POD I sangat rentan tereduksi menjadi sebatas lip service. Hak triliunan rupiah milik Aceh berisiko digugurkan secara sah oleh kaku-nya teks regulasi teritorial laut.
Rekomendasi Kebijakan
Menyerahkan porsi 96% Gross Split kepada swasta di WK South Andaman adalah taktik pragmatis nan rasional demi menghindari jebakan stranded asset di dasar samudra. Namun, rasionalitas investasi ini tidak boleh mendelegitimasi asas keadilan ekonomi di daerah penghasil.
Pemerintah Pusat dituntut untuk tidak sekadar berlindung di balik jargon normatif perundang-undangan. Mengamankan investasi raksasa harus berjalan paralel dengan penerbitan garansi hukum yang bersifat absolut untuk mengunci hak PI 10% PT PEMA melampaui batasan 12 mil laut. Kepastian hukum ini bukan sekadar konsesi politik bagi Aceh, melainkan fondasi mutlak untuk merawat Social License to Operate (SLO) demi iklim investasi hulu migas yang berkelanjutan di Indonesia[*]
*Penulis adalah praktisi teknik berdomisili di Aceh Utara