InfoMigas.id-Banda Aceh | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Pengelola Migas Aceh dan SKK Migas tengah mempercepat penataan tata kelola sumur minyak masyarakat di sejumlah Wilayah Kerja (WK) di propinsi Aceh sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Sasaran kebijakan ini diarahkan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan standar keselamatan operasi (HSSE), serta mengoptimalkan kontribusi produksi (lifting) minyak terhadap target produksi migas nasional dan penerimaan daerah.
Langkah percepatan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Administrasi Negara dan Good Governance Umar Ali Lessy, Penasehat Ahli Kepala SKK Migas Arsyad Achmadin, serta Kepala Dinas ESDM Aceh Asnawi.
BPMA juga menghadirkan Koordinator Pengawas Eksploitasi Ditjen Migas Ma’ruf Afandi, perwakilan SKK Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), serta sejumlah pelaku usaha termasuk PT Medco E&P Malaka, PT Pema Global Energi, dan PT Pertamina Hulu Rokan Zona 1.
Ma’ruf Afandi menjelaskan implementasi Permen ESDM No. 14/2025 dilakukan melalui skema kerja sama antara KKKS dengan Badan Usaha Tetap (BUT) yang direkomendasikan Pemerintah Aceh, meliputi BUMD, koperasi, dan UMKM.
“Skema ini memastikan kegiatan sumur masyarakat berjalan legal, memenuhi standar teknis, serta berada dalam pembinaan yang terstruktur,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Penanganan Sumur Masyarakat BPMA, Ibnu Hafiz, menyampaikan bahwa BPMA bersama para pemangku kepentingan telah melakukan inventarisasi dan verifikasi sumur, penyusunan skema kerja sama, serta pembahasan aspek operasi, fasilitas produksi, HSSE, komersial, dan sosial.
“Inventarisasi menjadi dasar penetapan pengelola oleh pemerintah daerah, dilanjutkan pengajuan ke KKKS, evaluasi BPMA, hingga persetujuan Menteri ESDM sebelum penandatanganan perjanjian kerja sama. Seluruh produksi akan tercatat sebagai bagian dari lifting nasional,” jelasnya.
Perwakilan SKK Migas, Luthvi Triono, menambahkan bahwa pengelolaan teknis sumur masyarakat mengacu pada prinsip Good Engineering Practices (GEP) dan standar Health, Safety, Security, and Environment (HSSE).
“Fasilitas produksi dirancang sederhana dan modular, mencakup wellhead, manifold, tangki, hingga stasiun pengumpul, guna menjamin keselamatan operasi, kualitas produksi, dan perlindungan lingkungan,” katanya.
Selain aspek teknis, pendekatan sosial juga menjadi perhatian melalui penguatan kelembagaan BUMD, koperasi, dan UMKM, serta sosialisasi kepada masyarakat dan koordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga kondusivitas wilayah. Pemerintah dan operator juga berkomitmen mencegah pemboran ilegal serta memastikan seluruh produksi disalurkan melalui mekanisme resmi KKKS.
Saat ini, BPMA melakukan pengawasan menyeluruh mulai dari tahap inventarisasi hingga monitoring implementasi kerja sama. Tahap awal difokuskan pada wilayah prioritas sebagai proyek percontohan (pilot project) sebelum diterapkan secara lebih luas, tulis BPMA dalam ketengan yang diterima media ini, Kamis,(2/7/2026).
Kepala Dinas ESDM Aceh, Asnawi, mengapresiasi langkah tersebut dan mendorong percepatan implementasi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum serta manfaat ekonomi yang berkelanjutan.
BPMA menegaskan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, SKK Migas, KKKS, dan seluruh pemangku kepentingan akan terus diperkuat guna mewujudkan tata kelola sumur minyak masyarakat yang profesional, transparan, dan berkelanjutan di Aceh.[*]
*ril