InfoMigas.id – Jakarta | Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Nasional (Aspermigas) mengingatkan kebijakan pemerintah bahwa penetapan harga liquefied natural gas (LNG) untuk sektor industri sebesar US$13 per MMBtu berpotensi akan terganggunya iklim investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Ketidakjelasan tentang pihak yang akan menanggung selisih harga jual dinilai dapat mengurangi minat investor untuk menanamkan modal di Indonesia.
Ketua Komite Investasi dan Kerja Sama Aspermigas, Moshe Rizal, menyebutan hingga saat ini belum ada kepastian mengenai mekanisme kompensasi atas selisih harga LNG yang dipangkas dari kisaran harga pasar sekitar US$20–23 per MMBtu menjadi US$13 per MMBtu.
Katanya, jika beban terbesar dibebankan kepada pelaku usaha atau kontraktor hulu migas, maka kebijakan tersebut berpotensi mengurangi daya tarik investasi Indonesia di mata investor global.
Katanya, hingga kini belum jelas pihak mana yang akan menanggung selisih harga dari pemotongan dan kalau lebih besar swasta yang menanggung, ia menyakini investor bakal pada minggat.
Moshe menilai investor sektor hulu migas memiliki perhitungan keekonomian yang ketat sehingga tidak mungkin bersedia mengurangi margin keuntungan tanpa adanya kepastian kebijakan.
Ia menegaskan, apabila skema kompensasi tidak memberikan kepastian, investor dapat memilih mengalihkan investasinya ke negara lain yang menawarkan kepastian regulasi dan tingkat pengembalian investasi yang lebih baik, rilis bloombergtechnoz, Senin, 6/7/2026.
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Prioritas Anggaran
Di sisi lain, Aspermigas memahami tujuan pemerintah menurunkan harga LNG adalah untuk meningkatkan daya saing industri nasional sekaligus mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Namun demikian, Moshe meminta pemerintah mengevaluasi sumber pendanaan kebijakan tersebut agar tidak mengorbankan keberlanjutan investasi di sektor energi.
Ia menyarankan pemerintah mempertimbangkan realokasi sebagian anggaran dari program nasional yang bernilai besar apabila memang diperlukan untuk mendukung kebijakan harga gas murah bagi industri.
Menurutnya, langkah tersebut akan memberikan kepastian bagi investor sekaligus menjaga keberlangsungan industri manufaktur yang menjadi pengguna gas bumi.
Selain itu, Moshe mendesak pemerintah segera menetapkan formula kompensasi yang jelas sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian baru di kalangan investor internasional.
Pemerintah Tetapkan Harga LNG Industri US$13/MMBtu
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan pemerintah menetapkan harga LNG untuk sektor industri menjadi US$13 per MMBtu, lebih rendah dibandingkan harga pasar yang saat ini berada pada kisaran US$20–23 per MMBtu.
Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari kalangan industri dan serikat pekerja terkait tingginya harga gas yang dinilai membebani sektor manufaktur dan berpotensi memicu PHK.
Bahlil menjelaskan bahwa sebelumnya pelaku industri mengusulkan harga LNG berada di kisaran US$15–16 per MMBtu. Namun, atas arahan Presiden, pemerintah memutuskan menetapkan harga yang lebih rendah, yakni US$13 per MMBtu.
Ia menegaskan bahwa beban penyesuaian harga tersebut akan ditanggung bersama oleh seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah melalui bagian penerimaan negara di sektor hulu, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), PT Pertamina, hingga PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Menurut Bahlil, kebijakan ini berlaku efektif sejak diumumkan pada 29 Juni 2026.
Selain itu, ia mengimbau para pelaku usaha di sektor gas agar tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan, mengingat pemerintah berupaya menjaga keberlangsungan industri nasional sekaligus mempertahankan lapangan pekerjaan di tengah tantangan ekonomi saat ini.[*]
*kbc/bt/nh