INFOMIGAS.ID | Jakarta — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah selesai melakukan investigasi atas dugaan persekongkolan tender pada Proyek Strategis Nasional Pipa Gas Cirebon-Semarang Tahap II. KPPU menduga terdapat lima aktor dalam persekongkolan pada proyek yang sumber dananya berasal Kementerian ESDM ini. Kelima aktor tersebut ialah PT. PP (Persero) PT. pratiwi Putri Sulung PT Timas Suplindo, PT. PT Nindya Karya, dan Kelompok Kerja Pemilihan Kementerian ESDM 7.
Ketua KPPU Fanshurullah Asa menyebutkan tim investigator KPPU sudah menemukan indikasi telah terjadinya pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan atau kolusi dalam proses tender. “Perkara ini kini siap memasuki tahap persidangan, menyusul temuan kuat adanya pelanggaran,” kata dia dalam keterangan resmi, Rabu, 4/6/2025.
Fanshurullah mengatakan Proyek Cisem 2 ini berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Proyek tersebut juga bagian dari PSN yang memiliki peran penting pada distribusi gas sebagai pendukung usaha di kawasan industri di Jawa Tengah.
Menurutnya, proyek ini sepenuhnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui sistem kontrak tahun jamak (multiyears contract) yang mulai berlangsung sejak 2024 sampai 2026.
“Namun, di balik urgensi proyek ini, KPPU mencium aroma kolusi yang diduga melibatkan pemain besar dan panitia tender sendiri,” kata Fanshurullah.
Tender proyek ini sudah diumumkan pada 23 April 2024. Jenis pekerjaannya mulai dari desain rinci, pengadaan material, hingga konstruksi dan instalasi pipa gas sepanjang +245 kilometer.
Dalam tender tersebut dimenangi oleh konsorsium KSO PT Timas Suplindo dan PT Pratiwi Putri Sulung.
“Namun investigasi KPPU atas kasus yang berasal dari laporan masyarakat tersebut, menunjukkan persekongkolan horizontal antar perusahaan, sekaligus vertikal dengan kelompok kerja pemilihan dari Kementerian ESDM,” terang Fanshurullah.
Menyikapi hasil investigasi, KPPU telah menetapkan lima pihak sebagai terlapor, yaitu PT Timas Suplindo, PT Pratiwi Putri Sulung, PT PP (Persero), PT Nindya Karya, dan Kelompok Kerja Pemilihan Kementerian ESDM 7.
“Dengan sekurangnya dua alat bukti sah, KPPU menyatakan bahwa terdapat indikasi kuat terjadinya pelanggaran hukum persaingan usaha. Selanjutnya, perkara akan dibawa ke persidangan untuk pemeriksaan oleh Majelis Komisi,” katanya yang dikutip Tempo dotco.
Kata dia, kasus ini bukan hanya menyangkut kerugian negara dari sisi efisiensi anggaran, tapi juga berisiko menghilangkan kepercayaan investor pada tata kelola proyek-proyek strategis nasional. Sektor energi atau minyak dan gas juga dikenal sebagai salah satu sektor dengan tingkat persaingan atau nilai Indeks Persaingan Usaha yang terendah selama lima tahun terakhir.
Ia menilai sektor energi dan minyak bumi ini harus diperbaiki. “Proyek PSN di sektor ini harus jadi contoh integritas, bukan justru sarang kolusi baru,” kata dia [*]