InfoMigas.id – Lhokseumawe | Pemerintah kota Lhokseumawe mengaku sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Walikota tentang besaran harga kompensasi pemakaian tanah dan kerusakan tanaman milik warga yang dipakai untuk kegiatan seismic oleh PT Pema Global Energi (PGE). Namun SK ini tidak umumkan kepada masyarakat karena bersifat Penetapan atau Beshiking.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Lhokseumawe Afriani mengakui pihaknya sudah menuntaskan SK Walikota yang mengatur besaran pembayaran atas kegiatan Seismic dalam bulan ini. Namun dia tidak menjelaskan tanggal dan nomor SK tersebut.
“Bisa langsung dengan Pema (Global Energi) atau dengan Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, dan Pangan (DKPPP)” katanya kepada Infomigas, Jum’at, 27/2/2026. “Sudah sama mereka semuanya,” tambah Afriani.
Meurut Afriani, SK tersebut tidak boleh umumkan kepada publik karena bersifat Penetapan atau Beshiking. “Kalo SK kami tidak masuk katengori diumumkan karena SK bersifat Penetapan,Kongkrit, individual dan Final,” urainya.
Afriani bilang, SK tersebut tidak dapat tunjukkan kepada pihak masyarakat sebelum ada persetujuan dari pihak yang mengusulkan penerbitan SK. “Kalau untuk SK, kami belum bisa publis kalau tida ada ada persetujuan pengusul sk, atau bapak minta resmi ke DKPPP, ” jelasnya. Ia mengakui penerbitan SK tersebut berdasarkan usulan dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Blok Cunda – Jeuku.
Hingga berita ini dirilis, pihak DKPPP Pemko Lhokseumawe belum memberi tanggapan atas SK tersebut.
Sebelumnya, diberitakan bahwa operator lapangan migas Blok B atau Wilayah Kerja (WK) B telah menyelesiakan tahapan survey seismic 3D di area Cunda- Jeuku, pada Januari 2026. Saat ini, pihak operator WK B yaitu PT Pema Global Energi (PGE) bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sedang membayar kompensasi untuk warga yang tanahnya dipakai dan tanaman yang rusak akibat kegiatan ini.
Public Relations Manager PGE Willya Retnosari menyebutkan pembayaran kopensasi berlangsung. “sampai saat ini sudah 61% yang dibayarkan,” katanya.[*]
*nasier husen