OPINI: Marzuki
InfoMigas.id | Akhir pekan lalu, sumur minyak ilegal di Gampong Lhok Leumak, Kecamatan Darul Ihsan, Aceh Timur, terbakar bersama satu unit truk pengangkut drum minyak mentah. Api baru padam sekitar 17 jam kemudian namun semburan minyak tetap aktif sehingga petugas terus mendinginkan area sekitarnya.
Tidak ada korban jiwa kali ini, tetapi statistik jangka panjang tidak seramah itu. Data Kompas mencatat, sepanjang tahun 2013 hingga 2022 saja terjadi sembilan kali kebakaran sumur minyak ilegal di Aceh Timur, 24 orang meninggal dan 65 warga lainnya mengalami luka bakar. Insiden terburuk terjadi pada April 2018 di Desa Pasir Putih, Ranto Peureulak, saat sumur sedalam 250 meter yang hanya berjarak 50 meter dari permukiman penduduk, meledak dan merenggut sedikitnya 21 nyawa.
Api yang berulang ini bukan takdir geologis, melainkan konsekuensi dari lebih satu dekade pembiaran tata Kelola. Jika ditarik lebih jauh kebelakang, pola pembiaraan telah memicu ledakan sumur minyak di Desa Dalam, Karang Baru, pada 1997. Kecelakaan ini meratakan hampir seluruh permukiman di desa itu.
Ironi ini semakin tajam karena naskah akademik Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Alam Rakyat sudah disusun sejak 2022, namun payung hukum nasionalnya baru terbit tiga tahun kemudian lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, dan qanun daerahnya sendiri hingga pertengahan 2026 belum juga disahkan DPRA.
Dinas ESDM Aceh bahkan menargetkan seluruh proses legalisasi baru rampung empat tahun sejak usulan diajukan pertengahan 2025, berarti warga penambang masih hidup di ruang abu-abu hukum hingga sekitar 2029.
Ini pun bukan praktik ilegal yang muncul tiba-tiba. Penambangan swadaya di Peureulak mewarisi jejak eksploitasi minyak sejak konsesi kolonial Belanda 1895, dan warga setempat pada dasarnya melanjutkan keahlian yang diwariskan lintas generasi, konteks yang membuat penertiban semata, tanpa alternatif ekonomi setara, kemungkinan besar gagal seperti upaya sebelumnya. Pertanyaannya bukan lagi apakah legalisasi diperlukan, melainkan model apa yang membuatnya bekerja nyata di lapangan, bukan sekadar di atas kertas.
Kerangka Sudah Ada, Eksekusi Masih Tertatih
Pemerintah Aceh telah menginventarisasi 2.101 sumur minyak masyarakat yang tersebar di Bireuen, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Aceh Tamiang, sebagian di dalamnya berada di Wilayah Kerja Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Usulan legalisasinya sudah diajukan Gubernur Aceh Muzakir Manaf ke Ditjen Migas Kementerian ESDM lewat surat nomor 500.10.7.3/13940 tertanggal 29 September 2025.
Permen 14/2025 mendorong kemitraan antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), seperti Pertamina Hulu Rokan Zona 1 dan Medco E&P Malaka, dengan badan usaha lokal berbentuk BUMD, koperasi, atau UMKM. Di jalur regulasi berbeda, revisi Qanun Minerba Aceh yang mengatur pertambangan rakyat lebih luas juga terus didesak Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Aceh agar segera disahkan DPRA, meski sudah masuk Program Legislasi Daerah 2026.
Realitas di lapangan menunjukkan kesenjangan implementasi yang nyata. Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, pertengahan 2025 menyatakan komitmennya melegalkan sumur rakyat mengingat wilayahnya pernah mengalami tragedi yang menewaskan puluhan pekerja, namun pada November 2025 ia masih mengakui daerahnya menunggu petunjuk teknis dari kementerian.
Pada Februari 2026, Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Yudhiawan Wibisono dan Kepala BPMA Nasri Djalal menegaskan verifikasi bersama seluruh KKKS sedang berjalan dan kebijakan tidak berubah, namun penegasan berulang tanpa tenggat yang jelas justru menandakan proses belum rampung. Sampai pertengahan 2026, verifikasi teknis dan penetapan pengelola resmi di banyak titik masih berjalan, sementara sumur yang belum terverifikasi terus beroperasi tanpa pengawasan, dan terus terbakar.
Empat Syarat agar Legalisasi Tidak Berhenti di Atas Kertas
Pertama, standar keselamatan sebagai syarat mutlak sebelum status legal diberikan, bukan sesudahnya. Rekam jejak kecelakaan di Peureulak Timur dan Ranto Peureulak menunjukkan bahaya berulang, dari sumur yang dibor di tengah permukiman hingga pemindahan minyak manual tanpa prosedur kelistrikan. SKK Migas sudah menekankan perlunya Good Engineering Practices dan standar HSSE, lengkap fasilitas modular yang layak. Ini harus menjadi syarat verifikasi, bukan target yang menyusul setelah izin terbit, karena setiap penundaan berarti sumur terus beroperasi dengan segala risikonya.
Kedua, koperasi dan BUMD sebagai pemegang kendali utama, KKKS sebagai mitra teknis dan off-taker. Ribuan warga menggantungkan hidup dari sumur-sumur ini, baik sebagai buruh pacok yang dibayar per drum minyak maupun donatur pembiaya alat bor yang menanggung risiko modal hangus. Model ideal menempatkan hak kelola di tangan koperasi atau BUMD, dengan KKKS menyalurkan keahlian teknis dan menyerap produksi. Preseden ini sudah ada, BUMD Kabupaten Aceh Timur, PT Aceh Timur Kawai Energy, telah menjalankan kerja sama operasi dengan Pertamina di Ranto Peureulak. Yang perlu dipastikan adalah preseden ini benar-benar direplikasi dengan evaluasi ketat, bukan sekadar label baru bagi struktur lama tempat nilai ekonomi sumur tetap mengalir keluar dari desa penghasil.
Ketiga, pencatatan produksi yang transparan dan bagi hasil yang bisa diverifikasi warga. Pemerintah memproyeksikan tambahan lifting nasional 10.000 hingga 15.000 barel per hari dari sumur rakyat, bagian dari target 1 juta barel per hari pada 2030 dari posisi 605 ribu barel per hari pada 2025. Angka ini hanya bermakna bagi masyarakat Aceh jika bagi hasil antara koperasi/BUMD, kas daerah, dan pemerintah pusat diumumkan terbuka, bukan sekadar dilaporkan sebagai statistik lifting di Jakarta.

Keempat, menutup kebocoran ke penyulingan liar dan memasukkan dimensi lingkungan ke verifikasi. Sebagian minyak mentah selama ini disuling tradisional menjadi minyak tanah dan solar murah yang dijual ke industri aspal dan pertambangan, merugikan penerimaan negara sekaligus menambah risiko kebakaran dan pencemaran. WALHI Aceh sejak lama mengingatkan limbah minyak dan lumpur yang mencemari tanah serta air warga, termasuk risiko penurunan permukaan tanah. Pemulihan lingkungan dan pemutusan jalur ke penyulingan ilegal perlu menjadi bagian dari verifikasi, bukan agenda susulan.
Ukuran Keberhasilan yang Sesungguhnya
Keberhasilan kebijakan ini tidak akan terlihat dari jumlah izin yang diterbitkan, melainkan dari indikator yang jauh lebih sederhana, yaitu apakah kebakaran sumur minyak di Aceh Timur berhenti terjadi. Persoalan ini juga bukan monopoli Aceh. Kebakaran sumur minyak rakyat yang telah dilegalkan di Blora, Jawa Tengah, awal Juli ini menewaskan empat orang, mengingatkan bahwa status legal saja tidak otomatis berarti aman jika standar keselamatan tidak benar-benar ditegakkan. Selama sumur-sumur di Peureulak Timur dan Ranto Peureulak masih terbakar setiap beberapa bulan, publik berhak menilai kebijakan ini belum sampai ke akar masalah. BPMA, Kementerian ESDM, dan Pemerintah Aceh punya kesempatan menutup babak panjang ini, dengan syarat keselamatan warga, bukan kecepatan lifting maupun penerbitan izin, sebagai ukuran utama keberhasilan.[*]
*Ir. Marzuki, S.T., M.T adalah pemerhati kebijakan energi dan industri.