InfoMigas.id-Jakarta | Kebijakan baru pemerintah yang memperbolehkan badan usaha milik negara (BUMN) sektor energi melakukan pengadaan komoditas minyak dan gas bumi (migas) tanpa melalui mekanisme tender menuai sorotan dari kalangan pengamat. Regulasi tersebut dinilai berpotensi membuka ruang terjadinya moral hazard dan melemahkan tata kelola pengadaan energi nasional.
Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menilai ketentuan mengenai “keadaan mendesak” yang menjadi dasar pelaksanaan impor tanpa tender dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau LPG untuk Ketahanan Energi Nasional masih belum memiliki batasan yang jelas.
Menurutnya, frasa tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir dan membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam proses pengadaan.
“Kebijakan membolehkan impor dengan dalil keadaan mendesak merupakan pasal ‘abu-abu’. Potensi moral hazard sangat besar di situ, karena seperti memberikan ‘cek kosong’ pada BUMN,” kata Herry, Senin (8/6/2026).
Herry juga menyoroti peran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memiliki kewenangan dalam menetapkan kondisi keadaan mendesak sekaligus memberikan persetujuan impor. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan peran ganda pemerintah sebagai regulator sekaligus pihak yang memiliki pengaruh langsung terhadap operasional BUMN sektor energi.
Menurutnya, tata kelola pengadaan dapat menjadi semakin rentan apabila instruksi impor dilakukan secara lisan melalui rapat tanpa dituangkan dalam keputusan resmi atau regulasi yang memiliki dasar hukum kuat.
“Apalagi kalau BUMN energi dapat perintah dari menteri yang dilakukan secara lisan melalui rapat—bukan keputusan menteri dan sejenisnya—tata kelolanya menjadi makin rusak,” ujarnya.
Selain mekanisme pengadaan tanpa tender, Herry juga mengkritisi ketentuan yang memperbolehkan BUMN melakukan impor meskipun terdapat perbedaan harga dalam kondisi tertentu. Menurut dia, kebijakan tersebut berpotensi mengabaikan prinsip manajemen risiko yang seharusnya menjadi bagian penting dalam proses pengadaan komoditas energi.
“Seharusnya ada risk appetite atau batasan risiko yang dapat ditoleransi terkait dengan selisih harga, tidak dibiarkan bebas seperti itu,” katanya, mengutip bloombergtechnoz.

Berdasarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2026, BUMN sektor energi dapat melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung atau pembelian langsung dari penyedia luar negeri ketika terjadi keadaan mendesak. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 7 Ayat (3) regulasi dimaksud.
Meski demikian, pengadaan tetap harus mengacu pada rencana kebutuhan tahunan dan pelaksanaannya memerlukan persetujuan alokasi dari Menteri ESDM. Dalam kondisi pasar global yang berfluktuasi dan pasokan komoditas terbatas, BUMN juga diperbolehkan melakukan kontrak pengadaan jangka panjang atau tahun jamak.
Selain itu, Pasal 5 Ayat (3) Perpres tersebut memperbolehkan adanya perbedaan harga dalam pengadaan impor saat keadaan mendesak, dengan mempertimbangkan faktor jumlah, jenis produk, negara asal, serta waktu pengiriman sesuai kesepakatan kontrak pembelian.
Adapun kondisi yang dapat dikategorikan sebagai keadaan mendesak meliputi gangguan geopolitik yang mengancam pasokan energi global, gangguan rantai pasok migas di dalam maupun luar negeri, kondisi kahar di negara pemasok, keterbatasan suplai yang memicu lonjakan harga, hingga cadangan migas nasional yang berada di bawah ambang batas minimum.
Secara umum, Perpres tersebut juga membuka peluang pengadaan impor dilakukan melalui kerja sama antarpemerintah, kerja sama pemerintah pusat dengan penyedia luar negeri, maupun kerja sama antara badan usaha sektor energi dengan pemasok internasional.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan energi nasional dalam situasi darurat. Namun, sejumlah kalangan menilai implementasinya perlu disertai pengawasan ketat dan aturan turunan yang lebih rinci guna mencegah penyalahgunaan kewenangan serta menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan migas nasional.[*]