InfoMigas.id – Lhokseumawe | Pemerintah kota Lhokseumawe mengaku sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Walikota tentang besaran harga kompensasi tanah milik warga yang dipakai untuk kegiatan seismic oleh PT Pema Global Energi (PGE). Namun SK ini tidak umumkan kepada masyarakat karena bersifat Penetapan atau Beshiking.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Lhokseumawe Afriani mengakui pihaknya sudah menuntaskan SK Walikota yang mengatur besaran pembayaran Seismic dalam bulan ini. Namun dia tidak menjelaskan tanggal dan nomor SK tersebut.
“Bisa langsung dengan Pema (Global Energi) atau dengan Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, dan Pangan (DKPPP)” katanya kepada Infomigas, Jum’at, 27/2/2026. “Sudah sama mereka semuanya,” tambah Afriani.
Meurut Afriani, SK tersebut tidak boleh umumkan kepada publik karena bersifat Penetapan atau Beshiking. “Kalo SK kami tidak masuk katengori diumumkan karena SK besifat Penetapan,Kongkrit, individual dan Final,” urainya.
Afriani bilang, SK tersebut tidak dapat tunjukkan kepada pihak masyarakat sebelum ada persetujuan dari pihak yang mengusulkan penerbitan SK. “Kalau untuk SK, kami belum bisa publis kalau tida ada ada persetujuan, atau bapak minta resmi ke DKPPP, ” jelasnya. Ia mengakui penerbitan SK tersebut berdasarkan usulan dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Blok Cunda – Jeuku.
Hingga berita ini dirilis, pihak DKPPP Pemko Lhokseumawe belum memebri tanggapan atas SK tersebut.
Sebelumnya, salah seorang staf humas PGE sempat berjanji akan memberikan salinan SK Bupati yang mengatur kompensasi kepada warga, namun salinan itu belum diterima.[*]
*nasier husen